BALI, Balipolitika.com – Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan ancaman pemecatan secara tidak hormat terhadap anggota Polres Tabanan yang melakukan aksi perampokan di Buleleng.
Kombes Pol Sandy menjelaskan, anggota tersebut tidak hanya berhadapan dengan tindak pidana yang kini Polres Buleleng tangani, melainkan juga Kode Etik di Polda Bali.
“Sudah di sel. Yang jelas ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pemecatan. Untuk pidananya oleh Polres Buleleng, sementara proses kode etik di Propam Polda Bali,” ujar Kombes Pol Sandy.
Aiptu IWS tertangkap basah oleh warga melakukan aksi perampokan, di warung milik Kadek Suartini (50), warga Desa Pancasari, pada Selasa 30 September 2025.
Saat melancarkan aksinya pelaku berpura-pura membeli tomat di warung korban dengan uang Rp50 ribu.Saat korban hendak memberi kembalian, pelaku justru memukul kepala korban menggunakan tongkat hitam dan merampas kalung emasnya.
Upayanya untuk kabur gagal setelah pelaku menabrak mobil di jalan raya, dan dia berhasil tertangkap warga sekitar. Korban mengalami luka di kepala dan leher.
Mengenai motif pelaku, Kombes Pol Sandy menyampaikan bahwa hal itu masih dalam pendalaman penyidik, namun kemungkinan motifnya masalah ekonomi.
“Masih pendalaman, yang pasti tindakan pencurian dengan kekerasan itu motifnya ekonomi,” bebernya.
Berdasarkan informasi, pelaku juga melakukan perampokan karena terjerat utang dan kebutuhan finansial untuk hubungan gelapnya. “Untuk itu masih penyidikan, dan sering tidaknya kita lihat hasil pemeriksaan,” tukasnya.
Dari pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari yakni tongkat T, kalung emas milik korban, serta wig yang dugaan untuk menyamarkan identitas.
Sebelumnya, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk memastikan proses pidana berjalan sesuai prosedur.
“Pelaku sudah tertahan di Polres Buleleng dan akan segera menjalani sidang kode etik. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat seperti ini,” tegasnya. (BP/OKA)













