BANGLI, Balipolitika.com– Banyak pihak bertanya-tanya kesalahan apa yang dilakukan konten kreator populer asal Bali bernama I Kadek Darma Yasa atau lebih dikenal dengan sapaan Pak Rama sehingga divonis hukuman berat, yakni 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, 25 September 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Aryani, S.H. dan tim menilai bahwa aktivitas Pak Rama di media sosialnya bukan sekadar promosi atau giveaway, melainkan praktik perjudian terselubung yang memanfaatkan popularitas dan pengaruhnya.
“Konten yang dibuat terdakwa secara sengaja mengandung unsur perjudian dan telah diakses luas oleh masyarakat, sehingga masuk kategori tindak pidana siber,” ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.
JPU dalam sidang tuntutan akhirnya meminta majelis hakim menyatakan Pak Rama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian secara berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 45 Ayat (3) junto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” demikian ungkap JPU dari Kejari Bangli dalam sidang tuntutan.
Selain dijatuhi hukuman berat, yakni 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, 25 September 2025 lalu, barang-barang mewah milik konten kreator populer asal Bali bernama I Kadek Darma Yasa atau lebih dikenal dengan sapaan Pak Rama juga dirampas negara.
Barang-barang mewah yang menjadi alat bukti dalam kasus pidana ini antara lain gadget premium iPhone 11 Pro Max, iPhone X, iPhone 15 (2 unit), Samsung Galaxy A54, hingga flashdisk berisi data.
Ada juga kendaraan mewah merk Toyota Yaris, Toyota Agya, Daihatsu Feroza, Yamaha XMAX, serta dua unit Vespa Sprint Iget.
Perhiasan emas berupa kalung emas 13,8 gram, kalung emas 17,6 gram senilai Rp27 juta, kalung emas 18,6 gram senilai Rp28 juta, hingga rantai emas model Dubai yang kerap dipamerkan Pak Rama juga dirampas.
Kasus yang menyeret sang kreator ini bermula dari kontennya di media sosial yang kerap menampilkan lelang dan penjualan tiket dengan iming-iming hadiah barang mewah.
Meski dikemas seperti konten hiburan, unsur perjudian dinilai sangat jelas terlihat sebagaimana diuraikan dalam persidangan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Ayu Diah Indrawati, S.H., M.H., bersama anggota hakim lainnya, memutuskan bahwa terdakwa yang beralamat di Banjar Penaga, Kelurahan/Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, itu secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, tentang distribusi dan transmisi konten bermuatan perjudian. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, terkait tindak pidana berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan,” papar Anak Agung Ayu Diah Indrawati.
Vonis ini dijatuhkan setelah I Kadek Darma Yasa atau lebih dikenal dengan nama Pak Rama terbukti membuat serta menyebarkan konten bermuatan perjudian, meski dikemas dalam bentuk “lelang” mirip undian berhadiah, atau penjualan tiket berhadiah barang mewah, mulai dari mobil, ponsel, hingga perhiasan emas. (bp/ken)













