BALI, Balipolitika.com – Usai Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mendatangi Bali pasca banjir bandang yang memakan korban jiwa.
Kini giliran Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini, mengunjungi warga terdampak banjir di Bali, dan kunjungan ini mendapat apresiasi tinggi dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, I. Dewa Gde Agung Widiarsana.
Menurut Dewa Agung, kunjungan Presiden Prabowo ke lokasi bencana menunjukkan kepedulian nyata seorang kepala negara terhadap rakyatnya dan memberikan semangat baru bagi masyarakat yang terdampak banjir.
Kunjungan Presiden Prabowo ini bukan hanya sekadar agenda kerja, melainkan bukti nyata kepedulian Presiden RI terhadap rakyatnya. Kehadiran Presiden RI, mampu memberikan dorongan moril yang sangat besar bagi masyarakat yang sedang berjuang bangkit dari musibah
Dewa Agung mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo, dalam memberikan perhatian dan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan kepedulian terhadap masyarakat terdampak banjir
Kunjungan Presiden Prabowo harapannya dapat mempercepat proses pemulihan, dan meringankan beban warga pasca banjir bandang. Semoga kepedulian ini menjadi penguat bagi masyarakat Bali untuk segera pulih dan menjadi teladan bahwa gotong royong dan kebersamaan adalah kekuatan utama bangsa Indonesia.
Tampak Gubernur Koster dan Wali Kota Jaya Negara mendampingi Presiden Prabowo selama berkunjung ke Pasar Badung, dan lokasi-lokasi pengungsian. Masyarakat pun hadir untuk melihat sosok langsung Presiden RI ke TKP banjir bandang.
I Putu Armaya.SH.,MH, memberikan paparannya terkait kondisi banjir bandang di Bali. Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali, khususnya di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Gianyar, pada Tanggal 10 September 2025 telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Tidak sedikit mobil yang hilang terbawa arus, serta sepeda motor yang hanyut maupun mengalami kerusakan parah akibat terendam banjir. Tentu yang lebih menyesakkan adalah adanya korban jiwa.
Situasi ini menimbulkan permasalahan serius, karena sebagian besar kendaraan tersebut masih dalam status
pembiayaan kredit melalui perusahaan leasing/finance. Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali ini, banyak pengaduan terutama konsumen banjir di Kota Denpasar, seperti ada konsumen yang tinggal di perumahan Wiraraja Denpasar Utara mengadukan, kendaraan berupa mobil dan sepeda motor hanyut dan rusak berat, konsumen menghadapi beban ganda di satu sisi harus menanggung kerugian materiil
akibat rusaknya atau hilangnya kendaraan, sementara di sisi lain masih terbebani kewajiban membayar angsuran bulanan kepada pihak leasing.
Padahal, kerugian ini terjadi bukan karena kelalaian konsumen, melainkan akibat bencana alam (force
majeure/keadaan kahar) yang tidak dapat menghindar begitu saja. Menurut Armaya, dalam perspektif perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha pembiayaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan yang adil,
seimbang, dan tidak merugikan konsumen.
Prinsip ini menuntut agar perusahaan leasing/finance tidak semata-mata menuntut kewajiban pembayaran kredit, tetapi juga memberikan solusi meringankan bagi konsumen terdampak. kasihan konsumen saat ini ada kendaraan yang rusak berat dan banyak sepeda motor mati. Menurut Armaya pengaduan konsumen mengenai sejumlah mobil konsumen terendam banjir hingga mengalami kerusakan berat, setelah ke bengkel kerusakan pada mesin, sistem kelistrikan, maupun interior kendaraan.
sehingga Banyak kendaraan yang bahkan tidak dapat terpakai lagi atau memerlukan biaya perbaikan yang sangat besar, bahkan melampaui nilai pasar kendaraan tersebut. Hal ini menyebabkan konsumen tidak lagi memiliki sarana transportasi untuk menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kebutuhan mendesak seperti
mengantar anak sekolah, keperluan kesehatan, maupun kegiatan ekonomi Hal ini harus segera tertanggulangi.
Pengaduan lain juga terhadap sepeda motor Ungkap Armaya , pengaduan kerusakan Sepeda motor yang menjadi alat transportasi utama masyarakat kelas menengah ke bawah banyak yang hanyut, rusak mesin, dan tidak dapat berfungsi akibat terendam banjir, khusunya di kota Denpasar.
Sepeda motor selama ini konsumen pakai untuk mencari nafkah, misalnya ojek online, pekerja harian, pedagang kecil, maupun buruh yang membutuhkan mobilitas tinggi. Hilangnya sepeda motor sama artinya dengan hilangnya mata pencaharian konsumen, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial secara berlipat
ganda.
Lebih lanjut, pihaknya akan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat sebagai regulator sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan. OJK sebelumnya telah mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, yang memberikan dasar hukum restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak.
Prinsip yang sama dapat dalam kasus bencana banjir, dengan mengeluarkan aturan atau kebijakan mengenai relaksasi kredit kendaraan terdampak bencana alam. Dengan demikian menurut Armaya sangat beralasan secara hukum apabila pemerintah bersama OJK mengeluarkan kebijakan resmi, yang mewajibkan perusahaan leasing/finance untuk memberikan relaksasi kredit kepada masyarakat di wilayah Denpasar, Jembrana, Gianyar, dan daerah terdampak banjir lainnya.
Relaksasi tersebut dapat berupa penundaan pembayaran angsuran, perpanjangan tenor kredit, keringanan
bunga atau denda, skema restrukturisasi pembiayaan lainnya. Kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen,terdampak banjir di Bali tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang menjadi korban bencana alam. (BP/OKA)









