BADUNG, Balipolitika.com- Sikapi tingginya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Badung yang mencapai hingga 3.500 persen di sejumlah wilayah, DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin, 18 Agustus 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan dan Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara bersama anggota Komisi I, II, III, dan IV.
Dari pihak eksekutif hadir Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, serta perwakilan dari Bapenda, Bagian Hukum, Dinas Perizinan, hingga Dinas Koperasi dan UMKM.
Rapat yang mengorek angka demi angka dipicu meroketnya harga tanah khususnya di Kuta Selatan, Kuta Utara, dan Kuta hingga berimbas pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu disikapi DPRD Badung dengan merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Badung meninjau ulang penetapan NJOP karena dinilai terlalu tinggi dan membebani masyarakat.
“Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada rumus baku dalam peraturan perundangan terkait penetapan NJOP ini. Nilai yang muncul lebih banyak berdasarkan konsultan dan komunikasi dengan aparat desa/kelurahan. Dewan pun tidak pernah dilibatkan,” tegas Anom Gumanti.
Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 itu terlalu memberatkan masyarakat.
Beberapa titik di Kuta bahkan mengalami lonjakan NJOP dari Rp3 miliar menjadi jauh lebih tinggi hanya karena perubahan status jalan.
“Ini yang kami pertanyakan, apa dasar penetapan kelas tanah dan NJOP sebesar itu?” ujarnya.
DPRD menekankan bahwa opsi menaikkan PBB tidak boleh menjadi satu-satunya cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anom Gumanti mencontohkan potensi besar dari investasi online di sektor pariwisata, yang dinilai bisa menjadi sumber PAD alternatif tanpa membebani masyarakat.
Dewan Badung juga merekomendasikan agar tarif PBB P2 yang semula ditetapkan 23 persen dapat diturunkan menjadi 20 persen, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tabulasi kelas tanah.
“Pada prinsipnya Dewan berpihak kepada rakyat. Kalau bisa diturunkan sesuai aturan, kenapa tidak? Jangan sampai PBB menjadi momok bagi masyarakat Badung,” tambahnya.
Lebih jauh, Anom Gumanti menyarankan masyarakat untuk menunda pembayaran PBB P2 hingga rekomendasi Dewan mendapat respon resmi dari eksekutif.
“Kami minta masyarakat bersabar. DPRD sedang memperjuangkan agar kebijakan ini ditinjau ulang, sehingga tidak membebani kemampuan masyarakat,” katanya.
Rekomendasi resmi DPRD Badung dijadwalkan akan segera disampaikan ke Bupati Badung. “Targetnya besok sudah selesai redaksinya. Mudah-mudahan segera direspons,” pungkas Anom Gumanti. (bp/ken)













