BADUNG, Balipolitika.com– Berlangsung panas, rapat mediasi kasus LPD Mambal dipimpin Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. di Kantor Camat Abiansemal, Kamis, 30 April 2026 menjadi wadah penyaluran aspirasi para korban untuk menyampaikan unek-unek mereka.
Di hadapan peserta rapat mediasi, yakni jajaran Polres Badung, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Dinas PMD Kabupaten Badung, MDA Kabupaten Badung, LPLPD Kabupaten Badung, Camat Abiansemal, Danramil Abiansemal, Kapolsek Abiansemal, Perbekel Desa Mambal, Prajuru Desa Adat Mambal, dan perwakilan Pengurus LPD Mambal, nasabah korban LPD Mambal mendesak Kepala LPD Mambal I Wayan AW serta jajaran seluruhnya “dikandangkan” alias dirombak total.
“Yang terhormat Bapak Kapolres Badung, seperti yang disampaikan tadi, Beliau itu jadi Kepala Bagian Kredit (LPD Mambal) dari tahun 2007, kepala bagian kredit. Karena LPD Mambal sudah bangkrut, orang ini sudah layak jadi tersangka, tidak berhak hadir di sini. Kami tidak akan bernegosiasi dengan penjahat. Pertanyaan saya kepada Desa Adat Mambal kenapa penjahat-penjahat ini masih dipertahankan jadi pengurus? Ketuanya masih maling, jajaran pengurusnya maling semua, kenapa mesti dipertahankan?” tanya Ketua Forum Komunikasi Nasabah Korban LPD Mambal, I Wayan Setiawan.
Lebih lanjut, terkait rencana pembukaan LPD Mambal usai “tidur panjang” sejak 2021 silam, Wayan Setiawan menyinggung janji Bendesa Adat Mambal, I Made Cana yang mewacanakan hal serupa 1 tahun yang lalu dalam pertemuan dengan mantan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.
“Kami akan buka, kami akan buka, itu omongan Bapak satu tahun yang lalu waktu Kapolres dijabat Bapak Arif Batubara,” sentil Wayan Setiawan menagih komitmen Desa Adat Mambal.
“Terus terang saja, jawaban-jawaban dari pihak-pihak yang datang hari ini tidak memuaskan kami. Jujur saya sampaikan demikian. Bendesa bilang buka itu omongannya satu tahun yang lalu. Bendesa bilang baru dilantik itu bentuk cuci tangan. Saya ingatkan, LPD ini milik desa adat. Biar siapa pun bendesa adatnya harus bertanggung jawab karena ini tanggung jawab lembaga, bukan individu,” tandasnya.
Nasabah korban LPD Mambal lainnya, I Dewa Agung Sugandha juga mengaku tidak puas dengan jawaban Bendesa Adat Mambal, I Made Cana.
“Jawaban yang diberikan bendesa adat bahwa akan membuka, kapan ini akan dibuka? Jadi harus ada kepastian. Mau seminggu lagi, satu bulan lagi, atau mau dua bulan lagi? Jadi, jangan terus beralasan mencari hari baik. Harus ada kejelasan kepada kami. Jangan menjanji-janjikan akan dibuka, tapi harus ada kepastian kapan akan dibukanya. Yang kedua, ketua LPD beserta jajaran pengurus kami mohon untuk dipecat. Apa sih susahnya bendesa adat untuk memecat bawahannya karena bendesa adat kan statusnya komisaris di LPD karena LPD ini milik desa adat. Maka, bendesa adat harus bertanggung jawab,” pungkas I Dewa Agung Sugandha.
“Kami juga tidak mau ketua lpd ini (I Wayan AW, red) terus bergerilya. Kami yakin masih ada barang bukti yang dipegang oleh ketua LPD ini yang masih disembunyikan karena dia sudah tidak bekerja dan anaknya kuliah. Apa yang harus dia pakai? Tak mungkin saudara-saudaranya akan memberikannya makan setiap hari. Kami mohon hal itu bisa diatensi bersama-sama Bapak Kapolres beserta jajaran,” pinta I Dewa Agung Sugandha. (bp/ken)













