JAKARTA, Balipolitika.com- Tiga petani Bali menempuh jalur hukum untuk menyelamatkan ekosistem Danau Batur. Mereka bersama Koalisi Advokasi Petani Batur menggugat Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan. Gugatan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 Agustus 2025.
“Proyek leisure park PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB) ini kami nilai sarat akan kepentingan dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat,” ujar Koalisi Advokasi Petani Batur dalam pernyataan resminya.
Gugatan ini terfokus pada Surat Dirjen KSDAE No. S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021. Surat tersebut memberikan penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kepada PT TPB. Kewajiban AMDAL diganti dokumen ringkas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dan melanggar prosedur hukum,” tegas Ignatius Rhadite, Narahubung Koalisi.
Koalisi Petani Batur menilai prosedur penerbitan surat ini sangat “ugal-ugalan.” Proses penerbitan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pada aspek formil. Surat pengecualian AMDAL menjadi legitimasi terbitnya perizinan berusaha berbasis risiko atas pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PB-PSWA).
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, kewenangan penerbitan pengecualian Wajib AMDAL dimiliki Menteri, bukan Dirjen KSDAE,” jelas Koalisi Petani, merujuk aturan hukum.
Mereka menjelaskan Dirjen KSDAE tidak memiliki kewenangan menerbitkan penetapan pengecualian Wajib AMDAL. Kewenangan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan sangat terbatas. Kewenangannya hanya pada perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya alam.
“Dirjen KSDAE sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan penetapan pengecualian wajib AMDAL kepada PT TPB,” tambah Koalisi Advokasi Petani Batur.
Koalisi juga menyoroti aspek prosedural yang dianggap melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009. Dirjen KSDAE tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menerbitkan penetapan pengecualian AMDAL. Sosialisasi baru terlaksana setelah PT TPB telah mengantongi PB-PSWA.
“Proses sebelum mendapatkan PB-PSWA tidak pernah melibatkan masyarakat sama sekali, ini melanggar asas partisipatif,” kata Ignatius Rhadite, menekankan pelanggaran prosedur.
Pada aspek substansi, kegiatan usaha leisure park PT TPB masuk kategori risiko tinggi. Lokasinya berada di kawasan lindung. Merujuk UU No.32 Tahun 2009, kegiatan risiko tinggi wajib memiliki dokumen AMDAL.
“Permen LHK No.4 Tahun 2021 secara tegas mengklasifikasikan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam wajib AMDAL,” ungkap Koalisi Petani, mengutip regulasi teknis.
Pembangunan leisure park ini berpotensi masif menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan. Danau Batur adalah sumber air tawar terbesar Bali dan induk dari sebelas sungai besar. Danau Batur termasuk Danau Prioritas Nasional.
“Danau Batur tidak memiliki saluran inlet maupun outlet, kondisi yang mengakibatkan perairan sangat rentan terhadap pencemaran,” tegas Koalisi Advokasi, menyinggung kerentanan ekosistem.
Proyek berbasis beton di pesisir Danau Batur berpotensi mengurangi vegetasi Hutan Batur secara masif. Penyempitan areal hutan akan mengurangi intensitas pengisian air Danau Batur secara keseluruhan. Air bawah tanah yang mengaliri sebagian besar persawahan Bali berasal dari Pegunungan Batur.
“Pegunungan Batur merupakan kawasan yang disebut tulang giling Bali, penyedia cadangan air yang sangat besar,” tutup Koalisi Petani Batur.
Pengecualian Wajib AMDAL ini berimplikasi pada kerugian hukum, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat terdampak. Tiga petani penggugat menuntut pembatalan keputusan Dirjen KSDAE tersebut. Mereka menuntut Dirjen KSDAE mencabut surat Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021. (BP/CHA).













