DENPASAR, Balipolitika.com- Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus tindak pidana migas di Jalan Imam Bonjol, tepatnya depan Es Teler Sultan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menerangkan kasus ini terungkap berawal dari informasi mencurigakan pengemudi mobil APV warna silver bernomor polisi DK 1731 DL yang diduga membawa BBM bersubsidi jenis pertalite di seputaran Jalan imam Bonjol, depan Es Teler Sultan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Target terkunci, petugas melakukan pengecekan dan mendapati 52 buah jeriken di dalam mobil tersebut.
“Rinciannya 40 buah jeriken dalam keadaan kosong dan 12 berisi 384 liter BBM bersubsidi jenis pertalite. Petugas juga menemukan uang tunai hasil penjuan sebesar Rp11.200.000,” ucap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Dalam penggerebekan itu, anggota Opsnal Polsek Denbar langsung mengamankan terlapor beserta barang bukti dan selanjutkan digelandang ke Polsek Denpasar Barat.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya merinci pengungkapan tindak pidana migas ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku menyalahgunakan BBM petralite bersubsidi dengan cara membeli dan menjual menggunakan jeriken di kios atau Warung Madura di wilayah Denpasar Barat,” jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Terkait pelaku, dibeberkan berinisial SI (40 tahun) asal Madura dan tinggal di Jalan Kebo Iwa, Bongan, Tabanan.
“SI berperan membeli BBM Pertailte di beberapa SPBU di wilayah Tabanan. Lalu mengumpulkan semua hasil pembelian BBM Pertalite yang dibeli ke dalam Mobil APV warna silver. Setelah terkumpul, BBM Pertalite tersebut dipasarkan atau dijual oleh pelaku 2, berinisial SU (34 tahun),” ucap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Pelaku ke-2, SU (34 tahun) berasal dari Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang tinggal sementara di Abiansemal, Badung.
“SU berperan memasarkan BBM Pertalite ke beberapa Warung Madura di wilayah Denpasar,” terang Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Penangkapan SU dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar dipimpin Panit Opsnal Ipda Made Wicaksana, S.H.
“Pelaku mengakui membeli BBM subsidi jenis Pertalite di beberapa pom bensin di wilayah Tabanan. Pelaku mengakui perbuatannya seorang diri membawa 52 buah jeriken di mana 1 jeriken berisi 32 liter. Pelaku mengakui penjualan di wilayah Tabanan dan Denpasar dengan harga Rp400.000 per jeriken,” beber Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (bp/ken)













