DENPASAR, Balipolitika.com– Usai mangkir dari panggilan resmi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 12 Maret 2026, aktor kunci alias saksi pelapor perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tanasir (25 tahun) akhirnya bersaksi dalam sidang lanjutan, Kamis, 26 Maret 2026.
Berlangsung panas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan TPPO terhadap puluhan calon ABK KM Awindo 2A ini.
Selain saksi pelapor bernama Tanasir, JPU juga menghadirkan dua anggota Polda Bali bernama Bagus Wiguna (36 tahun) dan Nyoman Baskara (27 tahun).
Saksi pelapor Tanasir menjadi yang pertama dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani.
Kesaksian Tanasir memicu perdebatan dan tensi tinggi antara saksi dan penasihat hukum terdakwa.
Pasalnya, pria asal Brebes, Jawa Tengah itu mengaku mengenal para terdakwa yang diduga berperan dalam perekrutan.
Mereka adalah Titin Sumartini alias Mami Ina (42 tahun) dan Refdiyanto alias Refdi (26 tahun) yang disebut sebagai calo, termasuk Anggota Polairud Polda Bali, Putu Setiawan yang disebut melakukan pendataan, dan Kapten Kapal Jaja Sucharja (43 tahun).
Tanasir pun menjelaskan rangkaian peristiwa yang berawal dari dirinya memperoleh informasi lowongan pekerjaan di Facebook.
Isi lowongan pekerjaan itu yakni dibutuhkan anak buah kapal (ABK) di KM Awindo 2A milik PT. Awindo International.
Lowongan pekerjaan itu membuat ia dan keponakannya tertarik serta lanjut berkomunikasi dengan perekrut melalui WhatsApp.
“Awalnya ada lowongan Facebook, pindah ke WA kami sepakati di situ, bahwa kami dapat job ke kapal kolekting (penyuplai logistik dan pengangkut hasil tangkapan ikan, red) dijanjikan per bulan Rp3,5 juta. Jadi tugasnya bukan mancing,” tuturnya.
Tanasir menjelaskan ia dan keponakannya dijemput menggunakan bus oleh sosok bernama Acil dari Brebes ke Pekalongan pada 6 Agustus 2025.
Tanasir mengaku sempat ditempatkan dan menginap di mess milik terdakwa Refdi.
Kemudian, ia dan ABK lain dibawa oleh Refdi ke Bali menggunakan kendaraan berbeda.
Di Pulau Dewata, Tanasir lantas dijemput oleh sosok bernama Alex (DPO) dan ditempatkan di rumah Mami Ina.
Dari sini keterangan saksi mulai tidak konsisten dan mendasarkan pada logika dan asumsinya sendiri.
Memberikan keterangan di bawah sumpah, Tanasir awalnya mengatakan tidak bertemu dengan Mami Ina di rumah tersebut.
Tiba-tiba dia mengaku ada komunikasi dengan Mami Ina bahwa akan ditempatkan di kapal kolekting rute Merauke.
Kejanggalan lain pun terkuak di mana Tanasir menerangkan bahwa Alex disuruh oleh Mami Ina untuk menjemputnya.
Anehnya, saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa apakah sempat melihat atau mengetahui Mami Ina memberi perintah? Tanasir hanya berujar bahwa itu berdasar logikanya.
Sontak, Tanasir ditegur oleh Majelis Hakim dan diingatkan bahwa saksi tidak boleh berasumsi, berlogika, menyampaikan berdasar katanya.
“Kalau tahu jawab tahu, kalau tidak jawab tidak, kalau lupa bilang lupa, boleh memilih tidak menjawab, jangan pakai asumsi atau logika,” tegur Hakim Ketua Wardani.
Setelah disinggung oleh penasihat hukum terdakwa tentang kontradiksi pernyataannya, baru pria itu membenahi jawabannya bahwa bertemu wanita tersebut sebelum berangkat ke Pelabuhan Benoa.
Tanasir menyebut Mami Ina memberitahu dirinya bahwa akan ditempatkan di kapal kolekting dengan rute Merauke selama enam bulan.
Tanasir mengatakan saat itulah dirinya merasa mulai ada kejanggalan.
“Saya punya pengalaman sebagai ABK tiga tahun di rute itu, kapal kolekting dengan rute tersebut minimal satu tahun, tidak ada yang enam bulan,” cetusnya.
Namun, saat menyampaikan pendapatnya tersebut, Tanasir mengaku dimaki dan disebut bodoh.
Tanasir pada akhirnya memilih mengikuti arus dengan alasan harus membayar ganti rugi Rp2,5 juta kalau batal. Ia juga menyerahkan KTP, KK, hingga ponsel sebagai jaminan.
Singkat cerita, Tanasir dibonceng oleh Alex dan keponakannya dibonceng Mami Ina ke Pelabuhan Benoa.
Mami Ina lantas disebutnya menelepon orang bernama Oktavianus untuk menjemput mereka dan membawa ke kapal.
Setibanya di kapal, Tanasir mengaku bertemu Putu Setiawan yang mengenakan baju kaos bertuliskan polisi, sehingga langsung menyimpulkan pria itu sebagai anggota Polri.
Putu Setiawan dikatakan melakukan pendataan terhadap para ABK, serta mengumpulkan KTP dan sebagainya, tapi tak dikembalikan.
Dari sini, mereka mulai dipekerjakan tapi dengan tugas yang tidak sesuai dengan kesepakatan, seperti mengecat kapal dan sebagainya.
Selain itu, dia ditempatkan bukan di kapal kolekting, tapi kapal penangkap cumi serta mengaku mulai disekap dan diberikan makanan tidak layak.
Merespons hal itu, penasihat hukum terdakwa bertanya apa pemahaman Tanasir soal penyekapan dan makanan tidak layak?
Tanasir menjawab bahwa dirinya ditempatkan di kapal yang tidak ada penerangan, ponselnya juga dibatasi dan dilarang keluar oleh Mami Ina.
Anehnya, Tanasir mengakui sempat melihat ada 10 ABK lain yang keluar dari kapal, sehingga Tim PH terdakwa menyebut pernyataannya soal disekap berlawanan.
Selain itu, soal makanan, mereka dijatah sehari dua kali, dengan diberi mie instan, nasi dan telur seadanya. Air bersih untuk minum pun tidak ada.
“Saya minum itu dari air yang saya ambil di Palka kapal, karena memang tidak ada air bersih,” katanya.
Pernyataan Tanasir kembali disinggung Tim PH Terdakwa soal makanan seperti apa yang dianggap layak, serta apakah ada yang sakit karena hal itu? Dan siapa yang menyuruh dirinya mengambil air di Palka?
Tanasir meyakini yang jelas mie instan, nasi, dan air dari palka tidak layak. Tapi, dia mengatakan bahwa mengambil air tersebut adalah inisiatif sendiri bukan atas perintah.
Selain itu, walaupun merasa makanan dan fasilitas yang didapat tidak layak, dirinya tidak pernah melapor atau menyampaikan masalah itu kepada kapten kapal yaitu Jaja untuk dibenahi.
Lebih lanjut lagi, Tanasir mengatakan dari gaji yang dijanjikan Rp3,5 juta, faktanya hanya diberi Rp1,2 juta, sehingga ia berembug dengan puluhan ABK lainnya bahwa diduga ada TPPO dalam perekrutan di KM Awindo 2A.
Lalu, mereka sepakat dan memilih Tanasir untuk mewakili membuat laporan di Polda Bali.
“Bersyukur pada 13 Agustus 2025, ada polisi datang yang mendapatkan informasi dari warga, menyampaikan ada informasi bahwa terjadi dugaan TPPO, Polisi mengevakuasi para ABK, pertama mereka mengambil tujuh orang, selang beberapa hari 14 orang yang diambil,” lanjutnya.
Selanjutnya, Tanasir dalam keterangannya di BAP kepolisian menyebut merasa dieksploitasi oleh pihak kapal.
Anehnya, ketika ditanya arti eksploitasi di persidangan, dirinya mengaku tidak tahu, hingga memicu keheranan Tim PH Terdakwa.
Tanasir juga kesulitan menanggapi ketika disinggung apakah sudah memastikan bahwa dirinya sudah mulai dipekerjakan atau baru memasuki masa pengurusan administrasi?
Tim PH menyebut saat pengurusan administrasi, memang diperlukan pengumpulan data identitas calon pekerja.
Selain itu, gaji penuh memang seharusnya diberikan ketika ABK sudah benar-benar mulai bekerja.
Para terdakwa juga menanggapi pernyataan Tanasir di mana Putu Setiawan membantah keterangan saksi.
“Soal saya di atas kapal pakai baju kaos tulisan Polri tidak benar. Terkait saya mendata, mengambil dan membawa KTP tidak benar,” ujar Setiawan.
Mami Ina juga membantah sepenuhnya. Dia mengaku tak kenal saksi. Wanita ini baru mengetahui soal saksi dan keponakannya ketika datang ke rumah diantar oleh Alex.
Mami Ina juga tidak pernah menceritakan apapun atau menjanjikan apa pun.
“Saya tidak pernah menyuruh Alex menjemput. Soal ada kapal apa itu Alex memberitahu ada kapal cumi, tak ada kapal kolekting. Saya mengantarkan ke Benoa atas permintaan Alex. Saya tidak pernah melarang saksi turun dari kapal. Saya tidak pernah menelepon Oktavianus dan tidak pernah ambil KTP dan sebagainya. Menolak semua keterangan saksi,” tandasnya.
Lalu, Refdi mengaku tidak mengenal saksi. Tanasir disebut tidak pernah menginap di rumahnya (mess).
“Setau saya sopir bis bilang saksi ngakunya sebagai supir serep, dia tidak pernah menginap di tempat saya, dia nginapnya di agen travel,” bebernya.
Sedangkan, Jaja menyampaikan bahwa pengakuan saksi hanya berdasar keterangan sepihak.
“Kenapa tidak melapor soal masalah makanan, air dan lainnya. Menurut saya fasilitas makanan dan minuman layak, di kapal itu juga ada penerangan tenaga surya,” ucapnya.
Sementara itu, Bagus Wiguna dan Nyoman Baskara menyampaikan hal senada. Mereka mengaku mendapat informasi soal ABK yang ingin dievakuasi, sehingga mendatangi Pelabuhan Benoa.
Mereka lantas menuju KM Awindo 2A kurang lebih jarak tempuh sekitar 5 sampai 10 menit pakai sampan.
Di sana mereka mendapati ada orang yang bekerja, ada yang ngecat, ada yang duduk-duduk. Mereka melakukan evakuasi terhadap awak kapal sebanyak dua kali.
Para ABK itu disebut mengeluhkan berbagai hal. “Mereka mengeluh soal keamanan, merasa ditipu, soal makanan tak layak dan katanya tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan,” terang anggota polisi tersebut.
Baik Bagus dan Baskara juga melihat ada Putu Setiawan di kapal, yang mengenakan baju kaos polisi dan celana seragam warna biru Polairud Polda Bali.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan surat yang menyatakan putusan Setiawan sebagai HRD (bertugas di bidang perekrutan).
Namun, Baskara sempat mengira Setiawan yang memberikan informasi soal ABK yang perlu evakuasi. Mereka saling mengenal karena Baskara pernah juga bertugas di Polair. Belakangan dia baru tahu soal dugaan keterlibatan terdakwa.
Lebih lanjut, kedua polisi ini menanyakan kepada ABK soal perekrutan. Mereka diberitahu bahwa perekrutan dilakukan oleh dua kubu, yaitu Mami Ina dan Refdi.
“Refdi mengurus yang berangkat dari Pekalongan, yang di Bali direkrut oleh Mami Inda bersama Alex,” imbuhnya.
Ditanya soal laporan dan pengaduan, mereka mengatakan bahwa permintaan evakuasi bermula dari adanya pengaduan masyarakat.
Setelah dilakukan evakuasi dan diselidiki masalahnya, baru disarankan membuat laporan polisi untuk proses hukum.
Sehingga, akhirnya para ABK memutuskan membuat laporan polisi setelah adanya dumas dan penyelidikan awal.
Saat disinggung lebih detail terkait penanganan kasus oleh Tim PH, keduanya kompak menjawab bahwa hal itu adalah ranah penyidik. Sedangkan tugas mereka berdua hanyalah melakukan evakuasi terhadap ABK yang meminta. (bp/tim)










