DENPASAR, Balipolitika.com– Desak Ketut Sri Suryani (39 tahun) syok berat karena pagi-pagi rumahnya di Jalan Cokroaminoto, Gang Bangau Nomor 12 Pemecutan Kaja, Denpasar disantroni maling, Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat korban tertidur lelap, penggangguran asal Bogor, Jawa Barat berinisial CI (41 tahun) masuk ke rumahnya dan mengambil sebuah laptop merk Hp warna silver nomor seri 5CG4522B0M beserta mouse dan carger.
Merasa ada orang asing mengendap-endap masuk ke dalam kamar, korban seketika bangun kemudian histeris melihat pelaku sehingga sekuat tenaga berteriak maling.
Tak hanya beteriak, Desak Ketut Sri Suryani pun nekat memegang pelaku saat melihat barang berharga miliknya dicuri,
Sayangnya, pria Bogor itu berhasil kabur melarikan diri mengendarai sepeda motor.
Gigih berjuang menyelamatkan laptop miliknya, Desak Ketut Sri Suryani berlari dan menarik bagian belakang sepeda motor pelaku.
Kegigihan korban berbuah hasil lantaran pelaku terjatuh dan selanjutnya diamankan oleh masyarakat setempat.
Selanjutnya, korban Desak Ketut Sri Suryani pun melapor Ke Polsek Denpasar Utara untuk penanganan lebih lanjut.
“Merespons laporan warga, Polsek Denut melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ( Pasal 476 KUHP) yang menyebabkan korban Desak Ketut Sri Suryani mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah. Dasar penangkapan adalah LP/27/V/2026/SPKT/SEK DENUT/RESTA DPS/POLDA BALI dengan waktu kejadian, Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 Wita di Jalan Cokroaminoto, Gang Bangau Nomor 12 Pemecutan Kaja Denpasar,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan pasca menerima laporan warga, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi TKP dan menemukan pelaku dikerumuni masyarakat.
Agar tak menjadi korban amukan massa, pelaku atas perintah Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Ketut Darbawa, S.H., M.H. dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku melakukan pencurian dengan cara melihat situasi sepi korban sedang tidur dan mengambil laptop di atas meja,” beber Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Usut punya usut, pelaku CI (41 tahun) juga mengaku melancarkan aksinya alias mencuri di beberapa tempat lainnya.
“Pelaku mengakui merupakan seorang residivis yang ditangkap Polsek Denut tahun 2023 silam. Ia mencuri dengan alasan kebutuhan ekonomi. Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara pura-pura mencari kamar kos, setelah sepi baru melakukan perbuatannya,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 buah laptop merk Hp warna silver, nomor seri 5CG4522B0M beserta mouse dan carger, 1 tas gendong hitam merk export, dan 1 unit sepeda motor beat hitam DK 3875 BN. (bp/ken)












