JAKARTA, Balipolitika.com- Jaksa penuntut umum resmi menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sidang pembacaan tuntutan pidana tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin kemarin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Jaksa menyebutkan terdakwa menerima uang panas total sebesar empat miliar rupiah lebih. Aparat hukum merinci penerimaan tersebut terdiri dari suap dan gratifikasi selama ia menjabat. Pihak kejaksaan juga menyita satu unit sepeda motor mewah merek Ducati Scrambler.
“Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp 600 juta,” lanjut jaksa.
Terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel langsung menyindir ketidakadilan dari tuntutan hukum jaksa tersebut. Noel menilai hukuman lima tahun penjara sangat tidak sebanding dengan perkara lain. Ia membandingkan kasusnya dengan mega korupsi yang merugikan keuangan negara lebih besar.
“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
Mantan wakil menteri ini merasa heran dengan disparitas hukuman bagi para koruptor. Dia mencontohkan pelaku korupsi puluhan miliar rupiah hanya menerima vonis enam tahun. Noel mengaku menyesal karena tidak melakukan korupsi dalam jumlah yang jauh lebih banyak.
“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (korupsi) Rp 3 miliar, (dituntut) 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesallah,” kata dia.
Terdakwa tetap menganggap hukuman kurungan penjara sebagai beban psikologis yang sangat berat. Noel menyatakan jeruji besi selama beberapa hari pun terasa sangat menyiksa lahir batin. Meski kecewa terhadap tuntutan jaksa dia berjanji akan terus mencari keadilan hukum.
“Ya jujur saja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,” kata dia.
Noel secara tegas membantah tuduhan pemerasan dana sertifikasi di lingkungan kementerian tersebut. Dia mengklaim fakta-fakta persidangan tidak membuktikan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum itu. Ia juga menegaskan komitmennya untuk selalu mengikuti perintah presiden dalam menjaga uang rakyat.
“Artinya, saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun, gitu loh,” ujar Noel.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi ke kas negara. Lembaga antirasuah menerima pengembalian dana sebesar tiga miliar rupiah dari tangan terdakwa tersebut. Kini terdakwa wajib membayar sisa uang pengganti sebesar satu miliar rupiah lebih.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1.435.000.000,” kata jaksa. (BP/CHA).













