BADUNG, Balipolitika.com- Lagi dan lagi terbukti bahwa investor benar-benar menjadi raja dan berkuasa plus bisa berbuat semaunya di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Hal ini terkuak pada Kamis, 7 November 2024 saat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Provinsi Bali) mengadakan pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) Pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT Space Dragon Bali yang dibangun di Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Agenda ini mengahadirkan penanggung jawab usaha proyek PT Space Dragon Bali yang diwakili oleh I Putu Ari Purnawan.
Acara dipimpin oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta dihadiri oleh berbagai instansi terkait.
Sebelumnya telah dilakukan kunjungan lokasi proyek di lapangan dan kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL.
Awalnya rapat diagendakan di Gedung Serbaguna Desa Cemagi, namun karena dirasa tidak kondusif dan kurang representatif, rapat dipindah ke Hotel Aston Canggu.
Made Krisna Bokis Dinata, S.Pd., M.Pd. selaku Direktur Eksekutif WALHI Bali turut hadir dalam acara pembahasan Formulir Kerangka Acuan ini.
Krisna Bokis mengungkapkan bahwa banyak pembangunan proyek ngegas melakukan aktivitas kontruksi, namun belum memiliki Amdal yang dinyatakan layak.
Salah satunya adalah pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT Space Dragon.
Saat kunjungan lapangan dilakukan didapati adanya aktivitas kontruksi pada lokasi proyek berupa pemasangan tiang pancang untuk pondasi.
Dokumen AMDAL merupakan satu instrument penting sebagai alat bukti tentang apakah penaggung jawab usaha kegiatan telah melakukan upaya pencegahan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup secara baik dan sungguh-sungguh.
“Apa dasar dari DKLH Bali membiarkan pembangunan berjalan kepada penanggung jawab usaha yang tidak memiliki dokumen AMDAL?” tanya Bokis.
Menanggapi pertanyaan mengenai proyek yang melakukan aktivitas kontruksi namun belum memiliki AMDAL, pihak DKLH Bali sepakat dan berkomitmen jika aktivitas kontruksi proyek tersebut akan dihentikan.
Di samping itu, dalam penelusuran yang dilakukan WALHI Bali ternyata proyek Hotel Bintang dan Real Estate yang dibangun oleh PT. Space Dragon Bali atau sebelumnya adalah Hotel Taryan Dragon adalah penanggung jawab usaha yang melakukan pembangunan dengan cara menebang pohon berusia ratusan tahun di Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi yang sempat viral di media sosial pada bulan Mei 2024 lalu karena dianggap merusak lingkungan akibat pembangunan akomodasi pariwisata.
Lebih lanjut, catatan WALHI Bali mengungkapkan bahwa dokumen Formulir kerangka Acuan ANDAL proyek ini cacat sebab WALHI Bali terdapat 74 halaman yang cacat, 11 diantaranya merupakan peta, 49 di antaranya merupakan tabel/matriks dan 12 halaman sebagian Kosong dan tidak jelas atau tidak ada tulisan.
Dalam tanggapanya terkait proyek pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT Space Dragon Bali ini WALHI Bali juga menyebutkan jika proyek ini telah menabrak dan membongkar sempadan sungai dan berada pada zona sempadan pantai.
Secara rinci hasil kajian WALHI Bali disebutkan jika dalam overlay yang dilakukan merujuk berbagai regulasi tersebut menunjukan bahwa seluas 5.259,5 meter persegi atau sekitar 46 persen area proyek masuk ke dalam zona sempadan sungai dengan buffer 50 meter.
Selain itu, proyek ini juga overlap seluas 3.399,36 meter persegi atau 30 persen dari total luas area di dalam proyek masuk kepada zona sempadan pantai.
Lebih lanjut apabila mengacu kepada regulasi yang ada disebutkan bahwa batas sempadan pantai minimal adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi di pantai lokasi proyek justru overlap area lokasi proyek adalah seluas 9.798,61 meter persegu atau seluas 86 persen luas area proyek masuk ke dalam zona sempadan pantai mengacu kepada titik pasang tertinggi indikatif.
“Sehingga pembanguan proyek ini jelas melanggar berbagai regulasi mengenai sempadan sungai dan sempadan pantai, dan kami duga pembangunan ini akan berpotensi memperparah abrasi yang ada di Bali” imbuh Bokis.
Selanjutnya, dalam lampiran dokumen Formulir Kerangka Acuan terdapat berita acara hasil konsultasi publik antara penaggung jawab usaha dan Desa Adat Seseh yang menyebutkan bahwa pihak investor menyanggupi untuk tidak membuat beach club, pub, tempat karaoke atau kegiatan yang menimbulkan kebisingan atau musik keras.
“Namun, faktanya di dalam dokumen yang kami terima dan bahkan presentasi yang disampaikan oleh Tim Penyusun AMDAL masih mencantumkan dan mempresentasikan pembangunan beach club sebagai penunjang proyek tersebut. Tentu hal ini menjadi pertanyaan serius bagi WALHI dan dari perwakilan desa adat yang hadir, sehingga membuat penanggung jawab usaha untuk membatalkan bagian rencana pembangunan beach club sebagai penunjang pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT. Space Dragon Bali,” cetus Bokis.
Di akhir pertemuan tersebut, Krisna Bokis menyerahkan surat tanggapan dan diterima oleh Ida Ayu Dewi Putri Ary selaku pimpinan rapat yang mewakili Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. (bp/ken)