DENPASAR, Balipolitika.com– Di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, pemandangan sampah menggunung di mana-mana seolah menjadi hal lumrah.
Meskipun berbagai wacana dihembuskan ke masyarakat, buntut-buntutnya pemandangan gunungan sampah tetap tak hilang, bahkan semakin bertambah.
Saat kondisi gunungan sampah ditambah bau busuk ini tak kunjung tertangani, terbit Surat Gubernur Bali bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda bersifat penting, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 Desember 2025.
Surat tertanggal Jumat, 5 Desember 2025 ini ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
Dalam surat tersebut, Koster menjabarkan tiga hal pokok di mana dijabarkan bahwa keberadaan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka alias open dumping seperti halnya TPA Suwung harus segera ditutup, padahal, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung belum memiliki alternatif pembuangan sampah.
Pertama, keberadaan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka/open dumping sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung telah menimbulkan dampak lingkungan serius, membuat warga di sekitar tidak nyaman, sehingga Menteri Lingkungan Hidup RI telah melakukan proses penyelidikan kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap dua peraturan tersebut dikenakan sanksi pidana.
Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak melakukan proses hukum pidana dan memohon agar memberlakukan sanksi administrasi dengan komitmen TPA Suwung ditutup pada bulan Desember tahun 2025. Komitmen ini merupakan kesepakatan antara Gubernur Bali dengan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
Ketiga, atas permohonan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup RI mengeluarkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Sampah Sistem Pembuangan Terbuka/Open Dumping pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung pada UPDT Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali; menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka/open dumping dalam waktu paling lama 180 hari atau 23 Desember 2025 sejak diterimanya Keputusan Menteri ini, tanggal 23 Mei 2025.
Sehubungan dengan komitmen tersebut, Koster menekankan 2 poin penting dalam surat yang ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali, Ketua DPRD Kota Denpasar di Denpasar, Ketua DPRD Kabupaten Badung di Badung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar di Denpasar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung di Badung, Kepala Desa, Luruh, dan Bendesa Adat di Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Pertama, TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung.
Kedua, agar Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung:
- Segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan beroperasinya tebe modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga atau memakai model lain yang memungkinkan diterapkan. Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.
- Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat desa/kelurahan/desa adat serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.
- Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.
- Agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Demikian disampaikan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab demi Bali yang bersih, terima kasih,” tutup Koster. (bp/ken)













