TANGGAP: Viral Dimedsos Wayan Setiawan Perihal Kelangkaan LPG 3 Kg Karena Dioplos. (Sumber: Humas Polda Bali)
DENPASAR, Balipolitika.com- Terkait viralnya konten yang menyebutkan adanya dua lokasi pengoplosan Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke non subsidi di Wilkum Polres Badung, sehingga mengakibatkan kelangkaan Gas LPG di pasaran, Kombes Pol Jansen Panjaitan S.I.K., Kabid Humas Polda Bali, langsung berkoordinasi dengan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., Rabu, 5 Juni 2024.
KBP Jansen menyampaikan pada selasa, 4 Juni pukul 22.30 Wita Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, S.T.K., S.I.K.,M.H., bersama anggotanya langsung bergerak cepat melaksanakan penyelidikan terkait adanya konten tersebut dengan mendatangi pembuat konten yang bernama Wayan Setiawan beralamat di Br, Koripan ds. Sedang, Abiansemal, Badung, yang bertujuan untuk klarifikasi langsung dengan pembuat konten.
Sesuai keterangan yang bersangkutan dugaan adanya pengoplosan Gas 3 Kg bersubsidi tersebut ada di dua lokasi di kecamaan Mengwi sesuai dimaksud dalam video viral tersebut;
1. Sebuah gudang di desa Tangeb kel. Abianbase, Kec. Mengwi, Kab. Badung, pemilik an. GAK.
2. Sebuah gudang di desa Sobangan, Kec. Mengwi, Kab. Badung. Pemilik an. IWS.
Dari hasil penelusuran dan penyelidikan di dua lokasi tersebut “Tidak ditemukan adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG 3 Kg. bersubsidi ke non subsidi”.
Sesuai keterangan kedua pemilik gudang tersebut diatas, memang benar dulu pernah melakukan kegiatan pengoplosan Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke non subsidi di kedua gudang dimaksud, namun sejak tahun 2022 dilakukan penindakan oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Bali, maka sejak saat itu sampai sekarang gudang sudah tidak pernah beroperasi atau tidak lagi melakukan pengoplosan Gas LPG.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan diatas, pembuat konten atas nama Wayan Setiawan menyampaikan alasannya membuat video tersebut dikarenakan kesal akan sulitnya mendapatkan Gas LPG subsidi 3 Kg dan yang bersangkutan juga meminta maaf telah membuat konten yang menyudutkan Polri dan telah menghapus konten tersebut. (bp/gk)