TABANAN, Balipolitika.com- Terkuak modus Bapak cabuli dua anak kandungnya di Baturiti, Tabanan, Bali. Ternyata ancaman itu membuat dua anak tunduk dan tidak dapat melawan hasrat bejat sang Bapak.
Kasus memilukan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua anak remajanya di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, kini memasuki babak hukum. Fokus utama penanganan kasus ini segera beralih pada upaya menjamin perlindungan dan pemulihan psikologis kedua korban. Kepolisian, bekerja sama dengan desa adat setempat, segera memastikan keamanan dan pendampingan bagi kedua remaja tersebut.
Kapolres Tabanan, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah terjalin. Pihaknya berkoordinasi erat dengan aparat adat serta keluarga korban. Tujuannya adalah memastikan keselamatan dan pendampingan khusus bagi kedua anak yang mengalami trauma.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat adat setempat agar proses pemeriksaan dapat berjalan baik. Hal terpenting adalah pendampingan bagi korban,” ujar AKP Teddy saat konferensi pers di Polsek Baturiti, Kamis (6/11/2025).
Polres Tabanan segera menangani kasus ini melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Petugas telah menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka utama dan menahannya di Mapolres Tabanan. Langkah penahanan ini mutlak diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan memberikan rasa aman bagi korban.
“Pelaku sudah kami tahan. Keputusan ini kami ambil demi proses hukum yang adil dan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegas AKBP I Putu Bayu Pati.
Dua korban yang kini duduk di bangku kelas I SMA dan kelas II SMP, segera dipindahkan untuk tinggal bersama ibu mereka. Keputusan keluarga ini diambil demi menjaga kestabilan mental dan memungkinkan mereka melanjutkan aktivitas sekolah seperti biasa. Keluarga memastikan kondisi keduanya kini telah membaik secara fisik dan mental.
“Kami telah menghubungi ibu dan kerabat. Harapannya, kedua korban bisa dirawat dengan baik serta kondisi mentalnya selalu terjaga,” imbuh AKP Teddy.
Perbuatan keji itu diduga telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2023. Pelaku mulai melancarkan aksinya setelah proses perceraian dengan istrinya selesai. Pelaku selalu memanfaatkan relasi kuasa di dalam rumah.
“Perbuatan itu terjadi berulang kali sejak 2023, saat anak pertamanya menginjak usia remaja. Tindakan ini baru terungkap pada Oktober 2025,” jelas Kapolres.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun sangat menekan psikologis anak. Pelaku kerap melancarkan aksinya di rumah dengan ancaman langsung. Ancaman itu berupa tidak akan memberikan uang saku dan paket data jika korban menolak perbuatannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus ancaman finansial, yaitu tidak memberikan uang saku. Ancaman ini menekan korban yang masih bergantung,” ungkap AKBP Bayu Pati.
Atas perbuatan biadabnya, pelaku segera dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat serius. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 64 KUHP. Undang-undang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (BP/CHA).












