Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

JEP Law Firm & Partner Bantah Pengeroyokan di Warung Made Seminyak

Sebut Tak Ada Pemerasan

KLARIFIKASI: Para advokat JEP Law Firm & Partner yang terdiri Yoseph Remirus Nahak, S.H., Egidius Klau Berek, S.H., Petrus Bere, S.H., M.H., bersama General Manager Warung Made, I Made Sudarmika kompak bantah pengakuan Riduan (44 tahun) yang melapor ke SPKT Polda Bali terkait insiden Jumat, 17 Mei 2024.

 

BADUNG, Balipolitika.com Insiden pengeroyokan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh WNA Australia berinisial TX dan MR terhadap Riduan (44 tahun) di Warung Made, Jalan Raya Seminyak No. 7 Kuta, Badung, Bali pada Jumat, 17 Mei 2024 dibantah keras oleh para advokat JEP Law Firm & Partner, Jumat, 24 Mei 2024. 

Pelaporan pria asal Jombang bernama Riduan ke SPKT Polda Bali pada Jumat, 24 Mei 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI lantaran dipukul di bagian kepala belakang oleh terlapor TC dan dipukul di bagian dada oleh terlapor MR dibantah mentah-mentah.

Yoseph Remirus Nahak, S.H. selaku penasehat hukum dari TC membantah semua keterangan dalam laporan tentang dugaan perampasan dan pengeroyokan itu. 

Yoseph Remirus Nahak menjelaskan terlapor yang merupakan kliennya dan Riduan (pelapor) adalah teman lama. 

Saking dekatnya hubungan pertemanan dengan TC, Yoseph Remirus Nahak menyebut TC sering memberikan bantuan kepada Riduan yang merupakan seorang kontraktor saat proyek-proyek yang dikerjakannya mengalami kendala. 

Yoseph Remirus Nahak yang merupakan advokat JEP Law Firm & Partner bersama rekan-rekannya, yakni Egidius Klau Berek, S.H., Petrus Bere, S.H., M.H., menegaskan bahwa masalah yang terjadi sehingga memicu laporan tersebut sesungguhnya adalah masalah utang piutang semata.

Riduan pernah meminjam uang sebanyak Rp400 juta untuk biaya pengerjaan salah satu proyeknya. 

Sementara uang sejumlah Rp410 juta lainnya adalah fee dari proyek tersebut dan itu ada hitung-hitungannya. 

“Klien kami meminta uangnya kembali adalah haknya. Riduan dipanggil ke warung milik Made R ini dengan baik-baik. Sampai di sini diskusi dengan baik pula,” ungkap Yoseph Remirus Nahak ditemui di warung milik Made R di Seminyak, Jumat, 24 Mei 2024 sore.

Singkat cerita, setelah berdiskusi panjang lebar di warung Made R pada Jumat, 17 Mei 2024, Riduan bersedia untuk mengembalikan uang sekitar Rp400 juta dengan cara transfer. 

Pengembalian itu tidak dilakukan karena paksaan atau ancaman sebagaimana laporan Riduan ke SPKT Polda Bali. 

Sementara sisanya sejumlah Rp410 juta merupakan fee proyek yang akan dikembalikan pada 31 Mei 2024. 

Untuk jaminannya, Riduan menyerahkan satu unit mobil Honda Mobilio warna putih bernomor polisi DK 1695 WF milik pelapor.

Tegas Yoseph Remirus Nahak, unit mobil itu juga diserahkan tanpa paksaan. 

“Laporan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Artinya, tidak ada pemerasan. Dugaan pengeroyokan itu juga tidak ada. Ada saksi juga pada saat itu, yakni GM warung Made R ini. Hingga saat ini utang dari pelapor terhadap klien kami yang belum dibayar Rp 410 juta. Itu adalah fee proyek. Hitung-hitungannya nanti akan kita buktikan,” tegasnya.

Egidius Kalau Berek mengatakan laporan Riduan adalah laporan bohong sebab fakta peristiwanya tidak seperti yang dilaporkan. 

“Terlapor adalah orang asing yang merupakan investor yang harus dilindungi haknya. Oleh sebab itu kami akan melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan LPSK untuk memohon perlindungan hukum. Menurut kami itu tidak terjadi,” ungkapnya.

Bantahan para advokat JEP Law Firm & Partner, Jumat, 24 Mei 2024 diperkuat keterangan General Manager Warung Made, I Made Sudarmika mengatakan pertemuan yang dikatakan berujung pengeroyokan dan pemerasan itu terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024 tidak terjadi. 

Ungkapnya, pertemuan itu dimulai pukul 16.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Awal para pihak duduk di meja tempat para tamu makan. 

Setelah tamu banyak pertemuan dipindahkan ke tempat yang privat namun merupakan ruangan terbuka. 

Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 21.00 Wita itu berlangsung cair dan penuh persahabatan. 

“Tidak benar pertemuan sampai dini hari dan dilakukan penyekapan. Pertemuan dilakukan di ruangan terbuka dan bisa disaksikan banyak orang. Saya tidak melihat pelapor dipukul saat itu. Pelapor pulang dari sini dalam keadaan sehat walafiat. Saya tidak melihat darah, lecet, atau lebam pada wajahnya,” ungkap I Made Sudarmika.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perampasan dan pengeroyokan yang dialami oleh Riduan (44 tahun) mendapat atensi Polda Bali. 

Dua orang terlapor masing-masing berinisial TC yang merupakan warga negara Australia dan Made R warga Bali segera diperiksa. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya, pada Jumat, 25 Mei 2024 mengatakan laporan polisi nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI akan ditindak lanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku. 

Berdasarkan laporan yang diterima ungkap Jansen korban mengaku menderita kerugian kurang lebih Rp1.026.000.000.

Pada saat kejadian korban dipaksa tanda tangan surat pernyataan utang sebesar Rp810 juta. 

Selain itu korban dipaksa untuk transfer uang sebesar Rp400 juta. Sisanya Rp410 juta menyusul. Sebagai jaminannya mobil Mobilio warna putih DK 1695 FW ditahan para terduga pelaku.

“Sebelum korban menyetujui semua permintaan para terduga pelaku korban dipukul. Made R menampar wajah dan menuju dada korban. Sementara TC menunggu kepala bagian belakang,” ungkap Kombes Jansen. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!