NIHIL: Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (foto istimewa)
DENPASAR, Balipolitika.com– Hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.
Hal ini menegaskan tidak ada calon independen yang akan mewarnai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, serta surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei 2024, KPU Provinsi Bali telah mengumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang termuat dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor: 650/PL.02.2-Pu/51/2.1/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 5 Mei 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Sosialisasi ini dilakukan di website, media sosial KPU Provinsi Bali serta dilaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan juga kegiatan yang dihadiri oleh KPIJ Provinsi Bali.
“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, bahwa jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 277.909 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan, red) dengan persebaran minimal di 5 Kabupaten/Kota di Bali,” ungkap I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Mantan Ketua KPU Bangli itu merinci waktu penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, mulai pada Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024.
KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, dengan membuka helpdesk fasilitasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
“Hingga pukul 23.59 Wita, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dinyatakan nihil yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali,” ungkap I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Pada waktu bersamaan, KPU Kabupaten/Kota se-Bali juga sedang melakukan rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan.
Adapun syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Serentak 2024 ini mencakup Kota Denpasar (42.152 KTP tersebar di minimal 3 kecamatan), Kabupaten Badung (34.283 KTP tersebar di minimal 4 kecamatan), Kabupaten Tabanan (31.652 KTP tersebar di minimal 6 kecamatan), Kabupaten Jembrana (24.380 KTP tersebar di minimal 3 kecamatan), Kabupaten Buleleng (45.893 KTP tersebar di minimal 5 kecamatan), Kabupaten Bangli (19.590 KTP tersebar di minimal 3 kecamatan), Kabupaten Karangasem (33.053 KTP tersebar di minimal 5 kecamatan), Kabupaten Klungkung (16.706 KTP tersebar di minimal 3 kecamatan), dan Kabupaten Gianyar (33.187 KTP tersebar di minimal 4 kecamatan). (bp/ken)