BADUNG, Balipolitika.com– Respons fitnah yang tertuju kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Kabupaten Badung melaporkan akun media sosial (medsos) Rachel-Rachel, Sabtu, 6 Juni 2026.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara bersama seluruh anggota, yakni I Made Wijaya, I Gede Aryantha, dan Ida Bagus Gede Putra Manubawa serta Kepala Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Badung, Ni Komang Sulasih kompak melaporkan akun medsos Rachel-Rachel ke SPKT Polres Badung.
I Wayan Puspa Negara menilai unggahan video oleh akun medsos Rachel-Rachel ini memuat narasi yang secara gamblang menyudutkan, menyerang, plus mencemarkan nama baik Partai Gerindra serta seluruh kader yang bernaung di dalamnya.
Melalui judul postingan pada 1 Juni 2026, akun medsos Rachel-Rachel juga menggiring persepsi negatif berupa tudingan sepihak yang mengaitkan Partai Gerindra dengan pusaran tindakan korupsi.
Padahal, faktanya di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto penindakan kasus korupsi meningkat pesat.
Yang terbaru, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dkk. serta Wakil Menteri dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim disikat.
“Hal tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap saya sebagai kader DPC Partai Gerindra Badung. Akibat postingan tersebut, nama baik, reputasi saya di lingkungan masyarakat maupun pekerjaan menjadi terganggu karena dikait-kaitkan dengan statement yang tidak berdasar tersebut,” ucap I Wayan Puspa Negara selaku pelapor.
Puspa Negara menambahkan tuduhan yang disebarluaskan melalui medsos itu juga ikut menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat, rekan kerja, dan pihak-pihak lainnya.
Ia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hanya dapat disahkan menjadi undang-undang jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencapai kesepakatan politik penuh dan melakukan sinkronisasi menyeluruh dengan instrumen hukum pidana lain seperti KUHAP.
“Mengingat RUU ini merupakan prioritas dalam Prolegnas, pengesahannya juga membutuhkan dukungan publik yang kuat. Agar disahkan tanpa mengabaikan perlindungan hak warga negara, RUU ini membutuhkan beberapa prasyarat utama, yaitu konsensus politik. Artinya harus ada komitmen penuh dari seluruh fraksi di DPR dan pemerintah untuk mengesahkannya, bukan hanya Fraksi Gerindra DPR RI. Saya garis bawahi, bukan hanya Fraksi Gerindra, tetapi seluruh fraksi partai politik di Senayan,” tandas Puspa Negara.
Sebagai kader Partai Gerindra, Puspa Negara menyebut dirinya berkewajiban menjaga integritas dan kepercayaan publik untuk mendukung serta mengawal program-program prioritas pemerintah.
Lebih lanjut, Pupa Negara menyebut akun medsos Rachel-Rachel diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektrik Pasal 27 A.
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektrik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,” beber Puspa Negara.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Badung, I Wayan Disel Astawa menegaskan bahwa akun medsos Rachel Rachel mengunggah sebuah video berisi narasi yang dinilai mencemarkan nama baik Partai Gerindra beserta para kader dan anggota yang bernaung di dalamnya.
I Wayan Disel Astawa menilai isi unggahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap Partai Gerindra.
“Salah satunya karena memuat tudingan yang mengaitkan Partai Gerindra dengan tindakan korupsi. Atas dasar itu, DPC Gerindra Badung memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” ungkap I Wayan Disel Astawa.
“Intinya, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan mengedepankan fakta sebelum menyampaikan informasi kepada publik,” imbuh I Wayan Disel Astawa. (bp/ken)









