Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Culik Anak, Bule Amerika Serikat Ditangkap di Bali

DIDUGA PEDOFIL: Sosok Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DCB berusia 33 tahun diamankan Polresta Denpasar, Senin, 25 Maret 2024 karena menyekap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun berinisial NPAPSD di Perum Kori Nuansa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Orang tua wajib memberikan perhatian ekstra kepada buah hati mereka, khususnya saat berinteraksi dengan orang asing. 

Diduga pelaku pedofil, seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DCB berusia 33 tahun diamankan Polresta Denpasar, Senin, 25 Maret 2024. 

Turis yang tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali itu ditangkap setelah berusaha menyekap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun berinisial NPAPSD.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wita saat korban NPAPSD bersama sepupunya yang seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun berinisial KN pergi ke warung melewati tempat tinggal si turis Amerika Serikat.

Kedua bocah itu lantas diajak ngobrol oleh pelaku DCB dengan bahasa Inggris dan keduanya geleng-geleng tidak mengerti. 

Tiba-tiba, si turis Amerika Serikat menarik tangan kiri korban NPAPSD dengan kedua tangannya lantas menggendongnya masuk ke halaman rumah lalu mengunci pagar rumah.

Singkat cerita, si turis Amerika Serikat lantas mengambil pisau di dapur sehingga korban semakin ketakutan dan berteriak minta tolong.

Bukannya melepas si bocah, pelaku malah meletakkan pisau di atas meja.

Di sisi lain, bocah laki-laki berinisial KN berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan.

Bibi dan paman korban lantas bergegas ke kediaman si turis Amerika Serikat lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka. 

Melihat bantuan datang, korban NPAPSD pun lari ke pelukan bibi dan pamannya, sementara si turis Amerika Serikat langsung diamankan. 

Tak mau main hakim sendiri, orang tua korban, KASAP melaporkan si turis Amerika Serikat ke Polresta Denpasar dengan bukti laporan polisi nomor LP-B/67/III/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 25 Maret 2024. 

Si turis Amerika dilaporkan atas tuduhan penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. membenarkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat diamankan Polresta Denpasar, Senin, 25 Maret 2024.

“Tindakan kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun yang merupakan WNA berasal dari Amerika Serikat beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali serta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban,” jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (bp/ken)  

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!