Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Bapenda Kota Denpasar Gelar FGD, Upayakan Percepatan Kebijakan Fiskal Daerah Serta Pemerataan Pelayanan Pada Masyarakat

DENPASAR, Balipolitika.com- Dalam upaya mengakselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah dan meningkatkan kualitas belanja daerah, serta pemerataan pelayanaan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Hotel Prime Plaza, Sanur, pada Jumat 20  Oktober 2023 pagi.

FGD yang mengusung tema ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’, dibuka secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, mewakili Walikota Denpasar.

Turut hadir pula, Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hendriwan, M.Si, Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, serta jajaran OPD di lingkungan Pemkot Denpasar lainnya.

Bertindak selaku moderator pada FGD itu sendiri, Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos, MIP.

Dalam sambutan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, menyebut pelaksanaan FGD ini selain hal tersebut di atas, diupayakan juga untuk meningkatkan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, yang dapat pula mendorong kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahakan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan wajib, kemudahan memperkenalkan skema opsen PKB dan BBNKB memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tidak menambah beban wajib pajak. Dan dengan opsen ini dapat menjalin sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Selain itu, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan amandemen atau perubahan penyesuaian sesuai dengan undang-undang tersebut sehingga pengelolaan fiscal daerah mengalami perbaikan dan pemberlakuannya dimulai dari awal Januari tahun 2024.

“Kami berharap dengan dilaksanakannya FGD ini kedepannya dapat memberikan dampak yang besar kepada Pemkot Denpasar dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta dapat menciptakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Dewa Nyoman Semadi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya dalam laporanya mengatakan pelaksanaan FGD kali ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan dan pengembang dari APBD dan juga Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2003 tentang pendapatan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tentu besar harapan kami di Kota Denpasar dengan adanya regulasi baru ini kami akan menyikapi dengan cepat serta telah menyusun Perda PDRD dan telah melewati tahapan-tahapan seperti yang telah ditentukan sehingga kedepannya struktur APBD kita khususnya di Pemkot Denpasar semakin kuat dan PAD kita juga semakin stabil,” pungkas Eddy Mulya. (nik/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!