Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Jelang Coblosan, 15.085 Surat Suara Dibakar, Ada Apa?

DIMUSNAHKAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar bakar surat suara di GOR Kompyang Sujana, Jalan Gunung Agung Denpasar, Selasa, 13 Februari 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com 15.085 surat suara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar di GOR Kompyang Sujana, Jalan Gunung Agung Denpasar, Selasa, 13 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyebut pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif mencegah potensi penyalahgunaan surat suara tak terpakai.

Termasuk mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sarthana dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, serta anggota KPU Kota Denpasar lainnya. 

Jelas Dewa Ayu Sekar Anggraeni pemusnahan dilakukan terhadap 5 jenis surat suara yang tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan, seperti bercak noda besar, robek, dan kesalahan cetak pada tinta. 

“Jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 15.085 lembar, meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bali, serta surat suara DPRD Kota Denpasar,” ucap Dewa Ayu Sekar Anggraeni. (bp/sat)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!