HAK POLITIK: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto (kiri) bersama Kepala Lapas Kerobokan, Kristyo Nugroho, Minggu, 28 Januari 2024.
BADUNG, Balipolitika.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, memberikan sosialisasi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Sosialisasi tersebut digelar di Wisma Besakih, Lapas Kerobokan, Minggu, 28 Januari 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Badung menyampaikan informasi terkait jadwal, tahapan, dan tata cara penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, KPU Badung juga memberikan edukasi kepada warga binaan mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam Pemilu 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa warga binaan juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu. Oleh karena itu, KPU perlu memberikan sosialisasi agar warga binaan dapat memahami dan menjalankan haknya tersebut.
“Pemilu merupakan sarana untuk kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu,” ujar Romi.
Kepala Lapas Kerobokan, Kristyo Nugroho, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran warga binaan untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi warga binaan. Dengan adanya sosialisasi ini, warga binaan dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam Pemilu,” ujar Kristyo.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga binaan dalam Pemilu 2024. Warga binaan juga diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab. (ken/bp)