Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Bawaslu Badung Pantau Pengadaan Logistik Pemilu 2024

Imbau KPU Taati 12 Prinsip

SALAM AWAS: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan (tengah) tegaskan cegah potensi kerawanan Pemilu 2024 dalam segala aspek sejak dini. 

 

MANGUPURA, Balipolitika.com Upaya preventif ekstra dalam upaya mencegah potensi kerawanan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ditunjukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung.

Seiring upaya tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan dikonfirmasi, Jumat, 3 November 2023 mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Imbauan Bawaslu Badung Nomor 711/PM.00.02/K.BA-01/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tersebut memuat beberapa poin.

Pertama, KPU Kabupaten Badung agar memastikan pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan, dan perlengkapan pemungutan suara dalam pemilu yang dilaksanakan oleh KPU berpedoman pada 12 prinsip, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel, serta dilaksanakan dengan tepat jumlah, tepat jenis, tepat bentuk, tepat ukuran, tepat spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat tujuan.

Kedua, KPU Kabupaten Badung agar dalam pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu berpedoman dan melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Tegas I Putu Hery Indrawan KPU Badung wajib membuka dan memberikan akses pembacaan data SILOG kepada Bawaslu Badung guna melakukan pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.

“Pastikan pemenuhan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan, dan perlengkapan pemungutan suara dalam pemilu sebagaimana ketentuan yang diatur pada Lampiran I Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023” tandas I Putu Hery Indrawan. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!