Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Dorong Investasi dan Kesejahteraan di Bali, Imigrasi Denpasar Sosialisasikan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023

GOLDEN VISA: Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal di Prime Plaza Hotel Sanur dengan mengundang para pelaku wisata pada 21 September 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com-  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Sosialisasi kali ini digelar di Prime Plaza Hotel Sanur dengan mengundang para pelaku wisata yang ada di Bali pada 21 September 2023.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napipulu menyoroti pentingnya sosialisasi visa dan izin tinggal berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.

“Di dalamnya terdapat beberapa aturan terbaru terkait Visa dan Izin Tinggal dan juga mengatur terkait Golden Visa” tambahnya.

Anggiat mengungkap bahwa Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa.

Beberapa negara yang telah terlebih dahulu menerapkan Golden Visa dan mendapatkan dampak positif seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi kita semua khususnya dapat bermanfaat bagi masyarakat pengguna layanan Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali” harap Anggiat.

Kegiatan sosialisasi juga turut mengundang Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram sebagai narasumber serta dihadiri oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 yang menjadi topik utama pada sosialisasi ini menjadi dasar berlakunya Golden Visa yang memungkinkan untuk menarik Good Quality Travelers yang berkualitas dan bermanfaat kepada perekonomian Indonesia.

“Dewasa ini, kompetisi global terkait arus mobilitas investasi dan talenta semakin meningkat. Perkembangan dunia ini mendorong adanya kebutuhan intervensi pemerintah dalam meningkatkan pandangan dunia terhadap Indonesia. Dengan posisinya yang unik, Direktorat Jenderal Imigrasi dapat berkontribusi dalam memenuhi tujuan perkembangan perekonomian Indonesia melalui kompetisi global terkait talenta dan investasi” ujar Pramella Yunidar Pasaribu saat mengisi acara sosialisasi tersebut.

Terdapat beberapa negara yang telah menerapkan skema Golden Visa dan terbukti berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan negaranya. Harapannya dengan kebijakan ini ke depannya Bali juga akan menerima dampak serupa dalam hal perbaikan perekonomian di Bali.

Dari sisi pengawasan Keimigrasian, Surya Mataram menjelaskan mengenai pentingnya pengawasan dan penindakan Keimigrasian dalam rangka menjaga kedaulatan negara.

“Golden Visa merupakan produk terbaru Keimigrasian dalam hal pelayan Keimigrasian, disamping itu Imigrasi juga memiliki fungsi penegakan hukum dan keamanan negara, sehingga dalam proses pengajuan visa dan izin tinggal dilakukan pengawasan dari permohonan tersebut diajukan pertama kali hingga orang asing tinggal dan berkegiatan di Indonesia” tambah Surya Mataram.

“Sosialisasi ini penting adanya, karena Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengatur beberapa perubahan terkait visa dan izin tinggal serta menjadi dasar bagi produk baru Keimigrasian yaitu Golden Visa”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. (nik/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!