Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Perbekel di Badung Kaya Raya, di Luar Gaji Tunjangan Jabatan Rp27,5 Juta

KAYA RAYA: Peraturan Bupati Badung Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepada Perbekel dan Perangkat Desa yang ditetapkan di Mangupura, 22 Agustus 2023 oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta

 

BADUNG, Balipolitika.com- Kepala desa alias perbekel di Kabupaten Badung kini bisa tersenyum lebar selebar-lebarnya. 

Hal ini seiring disahkannya Peraturan Bupati Badung Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepada Perbekel dan Perangkat Desa yang ditetapkan di Mangupura, 22 Agustus 2023 oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dan diundangkan di Mangupura pada 22 Agustus 2023 serta ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Pasal 2 Peraturan Bupati Badung Nomor 29 Tahun 2023 memuat besaran tunjangan kepada perbekal dan perangkat desa di Kabupaten Badung yang jumlahnya wow alias fantastis. 

Pertama, perbekel paling banyak Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan; Kedua, sekretaris desa paling banyak Rp8.8550.000,00  (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan; Ketiga kepala urusan paling banyak Rp7.700.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) per bulan; Keempat, kepala seksi paling banyak Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) per bulan; dan Kelima, kelian banjar dinas paling banyak Rp6.450.000,00 (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Tersurat bahwa besaran tunjangan perbekel dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Perbekel.

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. Ayat (1) tunjangan perbekel dan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa yang bersumber dari APB Desa. Ayat (2) pemberian tunjangan perbekel dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dibayarkan pada perubahan APB Desa tahun anggaran 2023 dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Bupati. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!