Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Rakor-Bimtek Aplikasi SAPA-HAM

Dukung Prioritas Nasional

PRIORITAS NASIONAL: Tampilan layar Rapat Koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Sistem Aplikasi Pelaporan Aksi HAM (SAPA-HAM) secara hybrid, pada Selasa, 12 September 2023 di Aula Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Sistem Aplikasi Pelaporan Aksi HAM (SAPA-HAM) secara hybrid, pada Selasa, 12 September 2023 di Aula Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Rita Rusmarti didampingi Kepala Subbidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, serta narasumber dari perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, I Putu Suparta Jaya selaku Perencana Ahli Muda, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Ditjen HAM, Firdita Sanditya, dan Konsultan TI Ditjen HAM, Muhammad Sandilaga yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Mengawali rapat koordinasi, Kepala Bidang HAM, Rita Rusmarti dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai pemerintah pusat maupun daerah, kita di sini bersama-sama melaksanakan dan mengumpulkan apa yang sudah menjadi Deklarasi Universal HAM.

“Tanggung jawab pelaksanaan HAM itu ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas untuk mengukur sejauh mana implementasi hak asasi manusia, untuk itu kita patut bersinergi dan berkolaborasi dalam hal Rencana Aksi Nasional HAM sebagaimana tertuang dalam PERPRES No. 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025”, terang Rita.

Selanjutnya, Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen HAM, Firdita Sanditya menyampaikan terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2023 dan Evaluasi Capaian Aksi HAM Periode B04 Provinsi dan Kabupaten/ Kota Provinsi Bali Tahun 2023. Secara daring, Firdita menjelaskan pelaksanaan rapat koordinasi kali ini dalam rangka persiapan pelaporan aksi HAM periode B08 menggunakan Aplikasi SAPA-HAM.

“SAPA-HAM merupakan aplikasi yang disiapkan sebagai portal pelaporan Aksi HAM pada tahun 2023, Diharapkan pada Periode B08 pelaporan Aksi HAM dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut oleh masing-masing Pemerintah Kota/ Kabupaten di Provinsi Bali. Periode pelaporan Aksi HAM B08 tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus s/d 5 September 2023. Pengembangan aplikasi tersebut akan dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM selaku pimpinan panitia nasional RANHAM”, terang Firdita.

Selain itu, Firdita juga menyampaikan hasil Evaluasi Capaian Aksi HAM Periode B04 Provinsi dan Kabupaten/ Kota Provinsi Bali Tahun 2023 dimana secara keseluruhan rata-rata laporan Aksi HAM telah dipenuhi dan terselenggara dengan baik, diharapkan untuk periode B08 agar pemenuhan pelaporan aksi HAM semakin baik dengan adanya aplikasi SAPA-HAM.

Sejalan dengan hal tersebut, Perencana Ahli Muda pada Bappeda Provinsi Bali, I Putu Suparta Jaya selaku narasumber kedua menyampaikan bahwa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, akan memasuki pelaporan aksi HAM periode B08 Tahun 2023 menggunakan aplikasi SAPA-HAM.

“Dikarenakan terbatasnya server, dalam menunjang kelancaran pelaporan aksi HAM periode B08 Tahun 2023, mekanisme terbagi menjadi dua sesi dimana bagi Pemerintah Provinsi dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2023 sedangkan Pemerintah Kabupaten/ Kota di tanggal 10-12 September 2023”, tutur Supartana.

“Apabila selama dalam masa uji coba pelaporan B08, PemProv dan Kab/Kota telah mengunggah (upload) data aksi HAM yang telah sesuai, maka tidak perlu melakukan unggah data pada masa pelaporan. Namun, bagi yang ingin merevisi dan/ belum melakukan pelaporan dapat menggunggah dokumen data dukung sesuai jadwal pelaporan”, ungkapnya.

Melalui kegiatan ini juga dilakukan bimbingan teknis oleh Konsultan TI Ditjen HAM mengenai petunjuk teknis Penggunaan Aplikasi SAPA-HAM untuk Periode Pelaporan B08 sebagai user Pelapor mulai dari tahapan membuka aplikasi yang berbasis website, melakukan login akun pelapor, uji coba merubah password pada akun pelapor dan teknis pelaporan Aksi HAM dan pengguna dapat melihat aksi HAM apa saja yang wajib dilaporkan. (*/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!