Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tempel Sabu-Sabu di Tiang Listrik, Pedagang Ikan Ditangkap

SALAH PERGAULAN: Seorang pedang berinisial SAP (22 tahun) mengenakan pakaian tahanan Polres Bandara, Kamis, 24 Agustus 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com– Nyambi jual narkoba, pedagang ikan di Pasar Kedonganam berinisial SAP (22 tahun) berurusan dengan hukum.

SAP diamankan Polres Bandara dengan dua paket sabu seberat 0,27 gram brutto atau 0,17 gram netto yang dimasukan dalam batang kemboja lalu ditempel di salah satu tiang listrik, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti melalalui Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa mengatakan laki-laki asal Banyuwangi, Jawa Timur diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Ia kerap berkeliaran di kawasan wilayah hukum Polres Bandara dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan penyelidikan.

Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penginapan terhadapnya dari hingga seputaran Jalan Sunset Road (Dekat Patung Dewa Ruci).

Ketika ia berada di bawah tiang listrik, anggota langsung melakukan penangkapan.

“Diamankan kawasan Jalan Sunset Roud tepatnya di belakang salah satu restoran,” ungkap Kasat Narkoba.

Tidak ditemukan barang bukti dalam penggeledahan badan. Namun, di tiang listrik, ditemukan barang bukti berupa 1 potongan batang pohon kamboja.

Di dalam batang kamboja itu terdapat 1 potongan pipet plastik bening berisi klip plastik terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu.

Rinci Iptu Nyoman Yasa pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram brutto atau 0,17 gram netto beserta barang bukti lainnya di antaranya handphone merk Xiomi berwarna silver termasuk tersangka SAP di amankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku yang hanya tamatan sekolah dasar ini mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang melalui transaksi di media sosial instagram dengan harga yang disepakatinya sebesar Rp350 ribu,” ucapnya.

SAP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!