Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dituntut 6,5 Tahun Bawa Narkoba ke Bali, Australia Cuma Divonis 9 Bulan

Hakim Masuk Angin?

JAKSA ANCANG-ANCANG BANDING: Sosok terdakwa narkoba berkebangsaan Australia bernama Todd Raymond Bradshaw (40 tahun) yang mendapatkan vonis super ringan plus spesial dari Ketua Majelis Hakim Pimpinan Hari Supriyanto.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo sepertinya tak perlu lebay lagi soal penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.

Pasalnya, saat polisi sudah menjalankan tugasnya dengan baik, semuanya seolah kandas dan sia-sia ketika para penyalahguna ini justru mendapatkan hukuman ringan dari hakim.

Salah satu kasus yang mencolok dan mencuri perhatian baru-baru ini terjadi di Pengadilan Negeri Denpasar, Provinsi Bali.

Terdakwa bernama Todd Raymond Bradshaw (40 tahun) bernafas lega usai menjalani sidang putusan secara online dari Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 24 Agustus 2023.

Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia itu mendapatkan vonis diskon 9 bulan kurungan dari Ketua Majelis Hakim Pimpinan Hari Supriyanto dari tuntututan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Tuntutan pidana penjara selama 6,5 tahun pada Kamis, 24 Agustus 2023 seolah dipatahkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Harry Supriyanto.

Mengacu amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pimpinan Hari Supriyanto terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Terdakwa disebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang ataupun legalitas atau keabsahan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis ganja.

Mengadili, terdakwa yang ditangkap petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu, dijerat hakim dengan Pasal 111 UU Narkotika.

“Tersakwa divonis sembilan bulan,” beber Hakim Pimpinan Hari Supriyanto dalam pembacaan amar putusan.

Atas ringannya vonis tersebut, JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya memberi ancang-ancang melakuka upaya hukum banding.

“Benar, tadi putusannya sembilan bulan. Kita tuntut 6,5 tahun,” singkat JPU dari Kejati Bali Dewa Ari Kusumajaya.

Petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap Todd Raymond Bradshaw karena diduga terlibat menyelundupkan narkotika jenis ganja pada 22 Februari 2023 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Todd Raymond Bradshaw diamankan Tim Gabungan Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika. Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto.

Setelah mendapat barang narkotika tersebut, WNA ini langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.

Dia membawa narkotika jenis ganja dibungkus plastik klip putih bertuliskan Kind Medical. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!