BADUNG, Balipolitika.com– Tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DPRD Kabupaten Badung berkomitmen menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di badan publik Sekretariat DPRD Badung.
Sekretaris DPRD Badung, I Gusti Agung Made Wardika, S.E., M.Si. menekankan Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengawasi penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
“Selaku pelaksana di Sekretariat DPRD Badung kami berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ucap Sekretaris DPRD Badung, I Gusti Agung Made Wardika, S.E., M.Si.
Keterbukaan informasi publik ini bebernya disajikan melalui berbagai informasi yang bisa dengan mudah, efisien, dan efektif oleh masyarakat Kabupaten Badung.
“Tentu keakuratan dan transparansinya terjamin dan akuntabel,” tegas Sekretaris DPRD Badung, I Gusti Agung Made Wardika, S.E., M.Si. (bp/ken)