Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Raup Rp33 Juta Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Diadili di Bali

TEBANG PILIH: Terdakwa selebgram cantik di saat belum duduk di kursi samping kuasa hukum di Ruang Sidang Tirta, PN Denpasar, Selasa, 8 Agustus 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Saat judi tajen, bola adil, togel, dan sejenisnya semarak seolah bebas digelar di berbagai tempat di Bali bahkan jadi tontonan wisatawan mancanegara, selebgram cantik bernama Natasha (21 tahun) diadili di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan (PN) Negeri Denpasar, Selasa, 8 Agustus 2023 karena promosikan judi online.

Sidang perdana ini mengagendakaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Terdakwa yang diketahui seorang selebgram asal Jakarta ini diduga melakukan tindak pidana dengan modus menjadi influencer mempromosikan bisnis judi online lewat media sosial di instagram.

Tak main-main upah yang diterimanya sebesar Rp33 juta.

Jaksa Penuntup Umum (JPU) Kejari Denpasar Yuli Peladiyanti mengatakan terdakwa Natasha asal Taman Sari, Jakarta Barat, pada nstagram yang bersifat public atau umum pada akun Ig @natttttasha milik terdakwa tanpa ada izin dari pihak berwenang manapun menyebarkan konten judi.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU menyebut terdakwa Natasha promosikan judi online melalui akun IG saat berada di Harvest Apartemen Denpasar Jalan Kertapura VIII No. 10 A Teuku Umar Barat, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.

Berawal pada pertengahan bulan Mei 2023 terdakwa Natasha dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Lisa (DPO) dan diminta untuk memposting Instagram story yang isinya foto terdakwa berisi tautan link website judi online dengan nama 4dsetan dengan imbalan komisi berupa uang.

“Terdakwapun setuju dan hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 menerima imbalan komisi yang dijanjikan dengan cara dikirim ke rekening BCA terdakwa nomor 6043408xxx sejumlah Rp 33.000.000,” beber Jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Selanjutnya dengan menggunakan handphone milik terdakwa yaitu 1 unit handphone merk iPhone 11 Pro Max mulai memposting foto terdakwa di story (cerita) akun Instagram milik terdakwa yaitu @Nattttasha, pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 24.00.

Dalam foto tersebut terdakwa menautkan dengan tautan link website situs judi online 4dsetan.

Terdakwa juga 4 kali memposting tautan link website situs judi online 4dsetan keesokan hari 17 Mei 2023 sekitar jam 01.26.

Dari data insight (wawasan) postingan Instagram story akun @nattttasha terlihat bahwa postingan story ini telah dilihat oleh 31.235 akun, diantaranya sebanyak 22.641 akun adalah akun follower terdakwa. Dan 8.594 akun adalah bukan follower terdakwa. Jumlah impressions atau postingan ditampilkan sebanyak 31.8999 kali.

lnteraksi terhadap story sebanyak 4, yaitu 3 kali reply dan 1 kali share. Link yang terdapat pada postingan story mendapat klik sebanyak 562 kali.

Pun, dari data insight (wawasan) postingan Instagram story akun @nattttasha, 18 Mei 2023 sekitar jam 12.21, terlihat bahwa postingan story ini telah dilihat oleh 10.434 akun, diantaranya sebanyak 8.822 akun adalah akun follower terdakwa dan 1.612 akun adalah bukan follower terdakwa. Jumlah impressions atau postingan ditampilkan sebanyak 10.181 kali.

Link yang terdapat pada postingan story mendapat klik sebanyak 121 kali. Sedangkan dari data insight (wawasan) postingan Instagram story akun nattttasha terlihat bahwa postingan story, tanggal 18 Mei 2023 sekitar jam 12.21 itu, telah dilihat oleh 10.066 akun, diantaranya sebanyak 8.523 akun adalah akun follower terdakwa dan 1.543 akun adalah bukan follower terdakwa.

Jumlah impressions atau postingan ditampilkan sebanyak 10.181 kali. Interaksi yang didapatkan adalah 1 kali reply. Link yang terdapat pada postingan story mendapat klik sebanyak 183 kali.

Bahwa link dengan simbol link yang terdapat pada 3 (tiga) foto Instagram story milik terdakwa yaitu akun Instagram atas nama nattttasha yang diposting pada tanggal 17 Mei 2023 jam 01.26 wita dan pada tanggal 18 Mei 2023 jam 12.21 hingga 12.22, bermuatan perjudian.

“Link tersebut mengarahkan orang yang mengklik link tersebut menuju situs perjudian bernama 4desetan.xyz yang juga merupakan domain alternatif situs judi 4dsetan.com,” sebut Jaksa.

Dalam halaman utama situs 4dsetan terdapat carousel banner yang memuat poster iklan permainan dengan tawaran kemenangan dan hadiah sejumlah uang dalam rupiah dan dolar Amerika.

Di bawah carousel banner terdapat daftar permainan yang dapat dimainkan dan syarat untuk bisa memainkannya adalah harus mendaftarkan akun dan melakukan top up saldo.

Pada bagian bawah halaman utama terdapat klaim situs dengan menyatakan bahwa situs 4dsetan adalah situs taruhan terbesar di Indonesia.

4dsetan juga disebut merupakan salah satu bandar judi bola online, casino, online, dan poker online.

Akun media sosial Instagram @nattttasha milik terdakwa dinilai bersifat publik sehingga postingan Instagram story pada akun tersebut bisa dilihat oleh siapa pun yang mengunjungi profil akun Instagram milik terdakwa dan dapat mengakses informasi elektronik yang dimuat.

Adapun saksi yang dihadirkan keterangannya tak jauh beda dengan isi dalam dakwaan. Saksi juga menyebut nominal Rp33 juta terkait imbalan yang diterima terdakwa. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!