BISNIS, Balipolitika.com – Usai sindiran kepada pemda, dari Menkeu Purbaya ihwal dana yang parkir di bank mencapai ratusan triliun.
Komisi III DPRD Badung kemudian memanggil seluruh OPD, dan mengajak mereka berdiskusi. Soalnya Badung masuk salah satu dari belasan jajaran pemda yang parkir dana di bank itu.
Badung masuk urutan ke-11 dengan total dana Rp2,2 triliun. Sebelumnya Badung sudah menjelaskan ihwal dana itu. Namun ternyata ini masih berbuntut panjang dan menjadi pembahasan.
Komisi III DPRD Badung akan segera menggelar rapat kerja, dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
Hal ini untuk membahas berapa alokasi dana yang setiap OPD terima. Selanjutnya, akan serapannya seperti apa. “Jika memang serapannya rendah, tentu harus cari penyebabnya,” kata Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.
Hasil ini, akan jadi pedoman untuk penetapan di APBD tahun berikutnya. Contohnya di PUPR yang mengelola kegiatan infrastruktur.
“Wajar kami Komisi III yang menangani anggaran, kami sudah berikan uang bisa nggak OPD membelanjakan, habis nggak. Kalau tidak, apa kendalanya, seperti itu yang harus untuk menetapkan APBD tahun 2026,” ujarnya.
Mengenai dana Rp 2,27 triliun di bank, Ponda mengaku memahami statemen Menkeu untuk menangkal dana-dana mengendap, sehingga tidak memberi manfaat ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Tentu Menteri Keuangan berharap dana-dana yang ada segera termanfaatkan untuk kegiatan sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Berdasarkan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung kata dia, dana tersebut bukan mengendap.
Itu hanya kas yang belum terbayarkan, karena sejumlah kegiatan atau proyek yang masih sedang berlangsung. Dana tersebut bukan deposito, dana tersebut hanya kas Pemkab yang sudah teralokasikan tetapi belum terbayarkan.
“Saat ini, pekerjaan-pekerjaan tersebut masih dalam proses pengerjaan seperti infrastruktur maupun yang lainnya. Selanjutnya, masih menunggu administrasi, permohonan dan sebagainya, barulah bisa terbayarkan sesuai dengan termin.
Sementara belum terbayarkan, tentu saja dana tersebut masih ada di bank,” tegas Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Abiansemal ini.
Selain untuk pembayaran berbagai kegiatan seperti di PUPR yang mengelola proyek infrastruktur, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang menangani pendidikan dan perlengkapannya, Dinas Kesehatan yang mengelola kegiatan di sektor kesehatan dan kegiatan di OPD lainnya.
Kata Ponda, Pemkab Badung juga harus membayar rutin per bulan untuk tenaga outsourching, pembayaran listrik dan lain-lainnya.
“Karena itu, Pemkab Badung wajib memiliki kas yang ada di bank. Kas Pemkab khususnya Badung tidak boleh kosong karena ada kewajiban-kewajiban pembayaran di atas,” tegasnya.
“Sejumlah program di badung juga pembiayaan dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Karena tidak terduga, dananya harus tersedia. Jika memang ada bencana kemudian Pemkab Badung melakukan tindakan pemulihan, tentu dananya harus tersedia. Tanpa ketersediaan dana, penanganan kebencanaan yang dari BTT tidak akan bisa,” sambungnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Badung, Ketut Wisuda pada Rabu (22/10) menjelaskan kondisi serapan anggaran yang terlihat belum optimal bukan berarti dana APBD tidak terpakai atau mengendap di kas daerah.
“Uang itu bukan mengendap, tetapi sudah dalam proses Surat Penyediaan Dana (SPD) ke kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun belum Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Semua itu untuk keperluan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, belanja operasional perangkat daerah, serta pembiayaan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berjalan,” jelasnya.
Sejumlah program strategis Pemkab Badung, baik di bidang infrastruktur, pelayanan publik, maupun dukungan ekonomi masyarakat, kini tengah memasuki tahap pelaksanaan fisik maupun administrasi keuangan.
“Proses pencairan anggaran secara bertahap sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Kami pastikan seluruh kegiatan berjalan, dan serapan anggaran akan meningkat signifikan pada triwulan keempat,” tambahnya.
Pemkab Badung juga menegaskan komitmen, mendukung arahan Kementerian Keuangan dengan menjaga keseimbangan antara percepatan belanja dan akuntabilitas keuangan.
Pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan program prioritas berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan langkah tersebut, agar realisasi APBD Kabupaten Badung pada akhir tahun 2025 dapat tercapai optimal, sekaligus memperkuat kontribusi daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. (BP/OKA)













