Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

48 Tower Telekomunikasi Dibongkar, Warga Was-Was Blank Spot

Telkomsel Pelototi Jaringan dan Layanan 

JELANG KTT ASEAN 2023: Pembongkaran tower menara telekomunikasi perdana dilakukan di lingkungan Perumahan Bali Arum, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali tepatnya di belakang Fakultas Teknik Universitas Udayana Jimbaran. 

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Pembongkaran 48 menara telekomunikasi dan atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Badung, Provinsi Bali sejak Senin, 10 April 2023 dikhawatirkan akan berdampak negatif.

Lebih-lebih Bali menjadi salah satu lokasi KTT ASEAN 2023 tingkat menteri yang akan dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Lombok, Labuan Bajo, Surabaya, Makassar, Medan, Balikpapan, Yogyakarta, dan Surakarta. Layanan sinyal seluler hilang, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL juga terancam mengalami gangguan. 

Kekhawatiran terjadinya blank spot atau kondisi dimana suatu tempat tidak tersentuh atau tercover sinyal komunikasi, baik untuk komunikasi analog seperti jaringan telepon atau komunikasi digital seperti jaringan internet disampaikan oleh pengamat telekomunikasi sekaligus Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (ITB Stikom) Bali, Dr. Dadang Hermawan.

“Saya menilai tentunya akan berdampak jika tower berada atau melingkupi area strategis seperti rumah sakit, perkantoran, pusat pendidikan, dan lain-lain lebih-lebih tidak ada tower lain, sehingga menyebabkan area tersebut masuk area blank sport atau dengan kata lain tidak ada sinyal hp. Tapi saya yakin perusahaan yang memakai tower tersebut sudah punya opsi atau plan lain sehingga dampak yang ditimbulkan dari pembongkaran tower tersebut bisa diminimalisir,” ucap Dadang Hermawan, Kamis, 13 April 2023.

Sementara itu, Manager Corporate Communications Area Jawa Bali Telkomsel, Erwin Kusumawan menyebut pihaknya memantau serius kondisi jaringan dan layanan Telkomsel terkait pembongkaran 48 tower telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. 

“Telkomsel akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan kualitas jaringan dan layanan di sekitar wilayah tersebut,” ucapnya, Kamis, 13 April 2023. 

Erwin Kusumawan menjelaskan saat ini layanan Telkomsel, baik voice,sms, maupun internet yang menjangkau wilayah di sekitar tower tersebut masih tetap beroperasi dengan normal. 

“Sehubungan dengan adanya pembongkaran 48 tower telekomunikasi di Kabupaten Badung, dapat kami informasikan bahwa terdapat 8 site/tower yang Telkomsel sewa dari PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) untuk melayani kebutuhan komunikasi seluler di wilayah tersebut,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Jerica Deasy, Corporate Communication Indosat meminta waktu untuk melakukan kroscek ke tower provider milik perusahaannya.

Mengacu Surat Perintah Nomor 180/3907/Setda tertanggal 6 April 2023 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta diketahui terdapat 48 tower telekomunikasi yang akan dibongkar di 24 titik di Kecamatan Kuta Selatan, 12 titik di Kecamatan Kuta Utara, 4 titik di Kecamatan Kuta, 5 titik di Kecamatan Abiansemal, dan 3 titik di Kecamatan Mengwi.

Tower telekomunikasi yang akan dibongkar di Badung ini terdiri dari 4 jenis, yakni Monopole, Tandon Air, MCP, dan BTS pada smartpole. Adapun pemilik tower telekomunikasi ini adalah PT. iForte Solusi Infotek Denpasar Office, DMT Bali, Tower Bersama Group- Regional Office Bali-Nusra, dan Portelindo Group.

Berdasarkan lampiran Surat Perintah Nomor 180/3907/Setda tertanggal 6 April 2023, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si sebagai Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung yang mengemban tugas untuk membongkar bangunan menara telekomunikasi dan atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin di Kabupaten Badung mulai 10 April 2023.

4 jenis BTS dimaksud secara detail terdiri atas 25 Monopole milik PT. iForte Solusi Infotek Denpasar Office (9 buah), DMT Bali (7 buah), dan Portelindo (9 buah); 4 Tandon Air milik PT. iForte Solusi Infotek Denpasar Office di Jimbaran, Kuta Selatan (1 buah), DMT Bali di Kedonganan, Kuta dan Pecatu, Kuta Selatan (2 buah); dan milik Portelindo di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan (1 buah); 1 BTS tak berizin sejenis MCP yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta merupakan milik DMT Bali.

Khusus 18 BTS pada smartpole seluruhnya merupakan milik Tower Bersama Group – Regional Office Bali-Nusra yang tersebar di 7 titik Kecamatan Kuta Utara, 6 titik di Kecamatan Kuta Selatan, 3 titik di Kecamatan Abiansemal, dan 2 titik di Kecamatan Mengwi.

Selang 4 hari setelah surat perintah diterbitkan, pada Senin, 10 April 2023 pembongkaran tower menara telekomunikasi perdana dilakukan di lingkungan Perumahan Bali Arum, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali tepatnya di belakang Fakultas Teknik Universitas Udayana Jimbaran. 

Saat pembongkaran dilakukan, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan pihaknya sangat berkomitmen melakukan penegakan hukum, khususnya penertiban tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Turut hadir dalam pembongkaran perdana tower menara telekomunikasi tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra.

Tiga nama terakhir ruang kerjanya di-police line pada Rabu, 5 April 2023 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Hadir pula, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya, dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta.

Pembongkaran ini tegas Sekda Badung juga dalam rangka menunjukkan komitmen kepada Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku pihak yang diajak bekerja sama terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung dalam rentang 2017-2027. 

Terkait pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Badung dengan BTS hingga Tahun 2027, Adi Arnawa menyebut tidak akan mengizinkan pembangunan menara baru.

Ia berdalih hal itu dilakukan agar tidak terjadi pembangunan ribuan tower mengingat Badung merupakan destinasi pariwisata sehingga estetika harus dijaga.

Meski demikian, sosok yang digadang-gadang berpeluang besar menjadi pemimpin masa depan Bumi Keris itu mengaku sadar tower tidak mungkin dizerokan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi.

“Ini komitmen kami, tetap untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan sebagaimana yang menjadi harapan pihak BTS juga,” ucap Adi Arnawa sembari mengatakan pihaknya membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) di bawah komando Kadis Kominfo Badung guna memantau dan mengawasi pembangunan tower menara telekomunikasi ke depan.  

Sehubungan dengan pembongkaran tower menara telekomunikasi ini, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta berharap agar segera juga dibangun yang baru.

“Biar paralel, sehingga masyarakat lokal dan masyarakat luar yang datang ke Bali tidak terganggu pelayanan terhadap telekomunikasi. Apalagi sekarang banyak sekali tamu mancanegara yang sudah melaksanakan paket wisata nomad,” pungkasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!