BALI, Balipolitika.com – Pria berinisial IS (29) asal Sulawesi Selatan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta, setelah kedapatan mencuri kartu kredit dan menganiaya turis asing asal Australia di Legian, Bali.
Rupanya korban aksi IS adalah seorang pensiunan polisi asal Perth, Australia, berinisial BTC (57). IS beraksi di tempat menginap korban di salah satu hotel kawasan Legian, Kuta, Badung, pada Senin 1 September 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H pelaku mencuri kartu kredit milik korban saat korban sedang tidur di hotel lain.
“Kartu tersebut kemudian pelaku pakai bertransaksi hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp125 juta,” jelasnya, pada Jumat 5 September 2025.
Saat korban meminta kembali kartu kredit dan uangnya, pelaku justru melakukan penganiayaan dengan menggigit lengan kiri korban hingga mengalami luka robek.
“Merasa teraniaya dan rugi, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta,” ujarnya. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah apartemen kawasan Kuta Utara dan segera mengamankannya beserta barang bukti.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Kuta menegaskan komitmen menjaga rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan, apalagi menyasar wisatawan asing yang bisa berdampak pada citra pariwisata Bali,” tegasnya. (BP/OKA)













