Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

MUSIK

Bebas Cuti Bersyarat, Jerinx Tak Sabar Program Bayi Tabung

BEBAS CUTI BERSYARAT: Drummer Band Superman Is Dead (SID) bernama lengkap I Gde Ary Astina itu melaimbaikan tangan meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Kelas (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali dengan gaya khas, yakni ngeband.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Untuk kali kedua Jerinx menghirup udara bebas, Selasa, 2 Agustus 2022.

Drummer Band Superman Is Dead (SID) bernama lengkap I Gde Ary Astina itu melaimbaikan tangan meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Kelas (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali dengan gaya khas, yakni ngeband bersama Antrabez, Anak Terali Besi.

Tampak kapok dengan aktivitas di media sosial yang dua kali mengantarkannya ke terali besi, Jerinx mengaku pasca bebas hanya akan bermain medsos untuk mempromosikan karya-karya lagunya.

Selain fokus berkarya, suami Nora Alexandra Philip itu juga mengaku akan program bayi tabung.

Bahkan program bayi tabung dengan sang istri yang merupakan model dan penyanyi keturunan Swiss berkebangsaan Indonesia menjadi yang utama.

“Pertama program bayi tabung, kemudian berkarya. Mau fokus sama keluarga dulu,” kata Jerinx.

Perihal medsos, Jerinx menegaskan sepenuhnya akan dimanfaatkan untuk promosi lagu-lagu dan bisnis.

“Tidak ada lagi perkara-perkara dilema ngga jelas di sana,” tandas sosok kharismatik itu.

Bersama Superman Is Dead yang setia dalam suka dan duka, Jerinx betencana akan meluncurkan satu single anyar.

Digarap sutradara beken Erick EST single dimaksud berjudul “Sabda Bawah Tanah”.

Tak main-main, single tersebut akan diluncurkan bertepatan dengan ulang tahun SID ke-27 pada 18 Agustus 2022 mendatang.

“Kemarin bersama SID rekam satu lagu di sini. Nanti release pas ulang tahun SID ke-27. Bersama dengan istri juga bikin 6 lagu. Tinggal isi vokalnya,” ungkap Jerinx.

Sebagaimana diketahui Jerinx menjalani pidana penjara setelah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini merupakan buntut kasus pengancaman kepada Adam Deni Gearaka.

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai vonis, Jerinx kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Atas pertimbangan kesehatan sang ibunda, Jerinx menjalani pemindahan pidana ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Alasan pemindahan Jerinx karena kondisi ibunya yang tua dan sakit-sakitan.

Sang ibunda selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.

Alasan kemanusiaan lainnya adalah agar saat pandemi Covid-19 ini sang ibunda dapat menjenguk Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya besar. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!