DENPASAR, Balipolitika.com– Turis Amerika Serikat berinisial JRG (44 tahun) memasang tarif fantastis untuk kelas seks yang ia kelola.
Berdasarkan informasi di website tercantum harga regular room $6997 atau setara Rp116.486.056.
“Berdasarkan informasi di websitenya tercantum harga regular room $6997. Peserta yang ikut terinfo 6 orang. Acara (kelas seks, red) dari tanggal 4 hingga 8 September 2025 di sebuah villa kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, Jumat, 19 September 2025.
“Kami tidak mengetahui berapa total transaksi pada kelas tersebut. JRG diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai ketika hendak berangkat ke Jakarta,” imbuhnya.
JRG dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 18 September 2025 karena menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kelas retreat seksual di Bali.
Kronologi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.
Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.
Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.
Kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.
Diketahui, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4Oktober 2025.
Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhadap JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 Wita dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar-Taipei- Los Angeles.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Winarko. (bp/ken)













