Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Serba-Serbi Dunia

Gila! Gara-Gara Utang Rp 500 Ribu, Mayat Ditahan Rentenir

ILUSTRASI: Ilustrasi yang menimpa jenazah pria asal Takalar, Sulawesi Selatanbernama Rusli Daeng Sutte yang ditahan karena semasa hidup tak melunasi hutang. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Peristiwa miris menimpa jenazah pria asal Takalar, Sulawesi Selatanbernama Rusli Daeng Sutte. Meski sudah meninggal dunia, jenazah pria 39 tahun itu masih harus berhadapan dengan persoalan hutang-piutang. Meski tak bernyawa, Rusli Daeng Sutte ditahan sang seorang rentenir.

Peristiwa ini menghebohkan warga Dusun Bontole, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Lebih menghebohkan lagi lantaran sang rentenir memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan sang mayat yang disemayamkan di rumah istri Rusli, Rabainna Daeng Sunggu, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat mayat hendak dimandikan, sepupu Rusli Daeng Sutte berinisial DN tiba-tiba datang menagih utang. Tak terima perihal utang-piutang dituntaskan usai pemakaman, DN pun menahan jenazah Rusli hingga utang almarhum dilunasi.

Dihadapkan pada pilihan yang sangat mendesak, keluarga almarhum akhirnya urunan hingga utang Rusli yang semula Rp 500 ribu dan membengkak jadi Rp 2 juta berhasil dilunasi.

Peristiwa menggemparkan ini dibenarkan oleh Kepala Dusun Bontoloe, Kardi Situju. Sang kadus membenarkan bahwa DN datang menagih utang saat jenazah Rusli hendak dimandikan. Keponakan sang mayat, Hendi menyebut bahwa mayat yang sempat ditahan akhirnya dikembalikan rentenir yang juga sepupu almarhum setelah utang dilunasi.

DN di rentenir yang merupakan kerabat dekat si mayat merupakan seorang wanita. Ia datang menagih utang suaminya kepada sesosok jenazah yang akan dimandikan, Senin (25/4/2022). Sempat terjadi kisruh, sebelum akhirnya kelurga si jenazah memenuhi permintaan si wanita penagih utang secara patungan. Dari utang yang semula diakui istri sebesar Rp 500 ribu tiba-tiba membengkak menjadi Rp 2 juta rupiah. (ist/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!