Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & KriminalPOLRISosial

Sudirta: Kapolri Layak Apresiasi Tangkapan Sabu 18,283 Kg dan Ganja 28,712 Kg di Bali

BASMI PEREDARAN GELAP NARKOBA: Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta diterima Kapolres Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam kunjungan kerja ke Mapolresta Denpasar, Jumat (4/3/2022).

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Prestasi Kapolresta Denpasar dan jajarannya dinilai luar biasa dan karenanya layak mendapat penghargaan dari Kapolri. Sebab dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus narkotika yang mendapat perhatian masyarakat Bali. Pertama terungkapnya kasus 18,283 kg narkotika jenis sabu dan kedua kasus 28,712 kg ganja kering, merupakan kasus narkoba terbesar yang pernah diungkap Polresta Denpasar belakangan ini.

Sebelumnya, dibentuk Tim Narkoba Polres Denpasar yang dipimpin langsung Kapolres Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Denpasar saat menerima kunjungan kerja dalam rangka reses dari anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta, SH, MH yang didampingi Ketua Majelis Tertinggi Umat Hindu Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., Jumat (4/3). Sudirta melakukan kunjungan ke Polresta Denpasar, antara lain atas masukan Kapolda Bali.

Sudirta dan Sudiana menyampaikan kelayakan memberikan penghargaan tersebut setelah mendengarkan paparan Kapolresta Denpasar, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Losa Lusiano Araujo, S.I.K, Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., SIK., M.H dan jajarannya, tentang pengungkapan kasus narkoba tersebut.

‘’Ini prestasi dan kinerja yang luar biasa dan layak mendapat penghargaan Kapolri,’’ ujar Wayan Sudirta.

Saat menerima kunjungan Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta di markas Polresta Denpasar, Kapolresta Denpasar memaparkan secara lengkap apa yang telah dikerjakan bersama jajarannya.

Saat Tim Satgas Narkoba langsung melakukan penyelidikan, operasi dan penangkapan 2 orang yang diduga TO (target operasi) di Kuta tanggal 19 Februari 2022 beberapa waktu lalu, ditemukan barang bukti total 18,283 kg narkotika, terdiri 118 paket narkoba jenis sabu, 10 paket plastik klip berisi pecahan tablet dan serbuk warna kuning, hijau dan coklat diduga narkoba jenis ekstasi, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas, 19 bekas pembungkus Guanyiwang, 1 buah sendok nasi, 5 bundel plastik klip kosong, 1 buah alat pres, 1 buah kotak plastik.

Kasus lain yang mendapat perhatian publik, ketika Polresta Denpasar menangkap dan menggeledah dalam kasus narkoba, ditemukan 28,712 kg ganja, terdiri 45 gram sabu, 23 butir ekstasi, 488 gram hasish, terdiri 15 paket dibungkus lakban berisi daun, biji dan batang ganja kering, 1 buah kresek putih berisi buntalan warna coklat bersih, 1 buah plastik klip berisi kristal bening sabu, 1 plastik klip berisi 23 butir tablet coklat ekstasi, 1 buah plastik klip berisi pecahan ekstasi hijau muda, uang tunai Rp 227 juta, 6 buku tabungan, 3 buah ATM, 9 buah HP, 3 buah timbangan.

‘’Kami berpendapat, kepemimpinan dan kinerja seperti Kapolresta Denpasar ini layak menjadi contoh dan mendapat penghargaan dari Kapolri, agar bisa memberi semangat pada jajaran kepolisian, selain itu juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Dengan diungkapnya kasus-kasus besar narkoba yang diduga terkait bandar dan pengedarnya, calon korban terlindungi dari bahaya narkoba dan polisi-polisi berprestasi mendapat penghargaan secara sepantasnya,’’ kata Sudirta.

Prof. Ngurah Sudiana juga mengapresiasi kinerja Polresta Denpasar dan mendukung penegakan hukum tindak kekerasan yang mengancam rasa aman masyarakat kota Denpasar dan Bali pada umumnya. ‘’Kami berharap, dengan langkah tegas kepolisian, mereka yang berniat melakukan tindak kriminal, bisa dicegah dan masyarakat menjadi aman dan damai,’’ katanya. (dah/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!