Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Demokrat Tanya Kemana Raibnya Uang Daerah Rp 579 Juta

AWASI KERJA EKSEKUTIF: Bendera kebesaran Partai Demokrat

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali membacakan pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang penyertaan modal, Senin (14/2/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Bali.

Sidang Paripurna ke-3 ini tidak dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster. Hanya tampak Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama serta pimpinan DPRD Bali.

Fraksi Demokrat dalam pandangan umum yang dibacakan oleh I Komang Wirawan menyoroti ketidaksesuaian perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah. Terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp 5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Penyertaan Modal dan Kinerja Daerah oleh BPK RI dinyatakan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sebesar Rp 5.282.769.658,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah). Berarti ada perbedaan sebesar Rp 579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

“Pertanyaan Fraksi Partai Demokrat kenapa terjadi perbedaan yang merugikan Keuangan Daerah Provinsi Bali dan ke mana raibnya uang tersebut mohon?” tanya Fraksi Demokrat Bali.

Fraksi PDI Perjuangan yang pandangan umumnya bdibacakan oleh Ni Wayan Sari Galung mengapresiasi keterbukaan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja Pemprov Bali oleh BPK RI. Tetapi terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusda Provinsi Bali.

“Sesuai keputusan Gubernur Bali tentang besaran penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menyatakan besaran penyertaan modal daerah kepada PT BPD Bali sebesar tiga puluh miliar rupiah dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar lima belas miliar rupiah,” terangnya.

Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, PSI, Hanura serta Fraksi Gerindra juga menyampaikan pandangan redaksi atas Ranperda tersebut. (dah/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!