DENPASAR, Balipolitika.com– Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa, S.H., M.H. menolak permohonan Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps terkait status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. dengan termohon Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 9 Februari 2026.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya di mana pihak Termohon irit bicara, usai putusan Hakim PN Denpasar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melalui Tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili oleh I Wayan Kota, S.H., M.H., AKBP Nyoman Gatra, S.H., M.H. dkk. bersedia diwawancarai.
Menariknya, Nyoman Gatra mengucapkan permohonan maaf karena selama sepekan lebih pihaknya memilih fokus pada jalannya persidangan dan irit bicara pada awak media.
“Kami dari Bidang Hukum Polda Bali pertama mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah mengikuti persidangan ini dari awal sampai terakhir keputusan. Kami tahu, kami merasakan bahwa perkara ini sangat menjadi atensi publik bahkan pejabat-pejabat pusat juga hadir. Itu tandanya itu menjadi atensi publik,” ucap Nyoman Gatra.
Kedua, Bidkum Polda Bali memohon maaf karena kurang memberikan informasi kepada awak media.
“Kami mohon maaf selama ini kurang memberikan informasi kepada teman-teman media karena kami memegang teguh SOP yang ada sehingga kami fokus beracara,” imbuhnya.
Ketiga, Nyoman Gatra mengajak semua pihak untuk menghormati putusan Majelis Hakim Praperadilan yang menolak permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps terkait status tersangka I Made Daging.
“Memang dalam suasana ini terjadi transisi antara implementasi undang-undang yang baru; dari lama ke baru, sehingga ada pandangan berbeda dari masing-masing kuasa hukum, namun tadi Majelis Hakim Praperadilan sudah memutuskan, itu yang terbaik. Semuanya sudah diadopsi, apapun yang menjadi dalil-dalil seperti yang disampaikan Pak Kota tadi semuanya sudah diadopsi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Praperadilan PN Denpasar, I Ketut Somanasa berpendapat bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dinilai sudah prosedural dan memiliki landasan hukum kuat minimal dua buah alat bukti.
“Penetapan tersangka pemohon I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 adalah sah dan tidak melawan hukum,” ucap Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa.
“Alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum, ditolak seluruhnya. Termohon sudah berhasil membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka,” tegas Hakim PN Denpasar. (bp/ken)













