DENPASAR, Balipolitika.com– Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat ini sedang menggelar sidang perdana permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, A.PTNH., S.H. (56 tahun).
Kuasa hukum Made Daging dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS) membacakan isi dan petitum permohonan praperadilan yang diajukan di hadapan hakim I Ketut Somanasa dan kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon.
Teranyar pada Senin, 2 Februari 2026, GPS, dkk. menyampaikan Replik Pemohon atas Jawaban Termohon Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps., di PN Denpasar.
Di sisi lain, Pengempon Pura Dalem Balangan, Made Tarip Widarta bersama Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan, S.H. mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2025.
Kedatangan tersebut untuk mendaftarkan pengaduan permohonan agar dibuka kembali pengaduan Penasihat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan SH, Nomor 09/SP/H2B/IX/2018, tanggal 12 September 2018 dengan LAHP Nomor: 0095/LM//IX/2018/DPS – JKT, tanggal 22 Oktober 2019.
Diwawancarai terpisah, Harmaini Idris Hasibuan menegaskan tersangka I Made Daging harus dihukum karena terbukti melakukan pengukuran tanah Pura Dalem Balangan pada tahun 2020 tanpa memakai peraturan atau mengabaikan data yuridis dan data fisik.
“Mari menghormati kesucian Pura Dalem Balangan dengan mendukung penerbitan sertifikat atas nama pura sebagai badan keagamaan yang diatur dalam Bhisama Kesucian Pura. Tersangka I Made Daging harus dihukum karena terbukti melakukan pengukuran tanah Pura Dalem Balangan tahun 2020 tanpa memakai peraturan (perusakan pura, red),” jelas Harmaini Idris Hasibuan.
Rinci Harmaini Idris Hasibuan, tersangka Made Daging sebelum mengukur tanah Pura Dalem Balangan di tahun 2020 seharusnya mematuhi peraturan dengan berbasis data fisik dan data yuridis.
Data yuridis dimaksud mengacu Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 PP No. 24 Tahun 1997 bahwa seharusnya Surat Ukur (SU) Asli M. 372/1985 M. 725/1989 yang hilang wajib diganti tersangka terlebih dahulu dengan yang baru kemudian baru dilakukan pengukuran ulang atas tanah Pura Dalem Balangan.
Sementara, data fisik dimaksud diatur dalam Pasal 1 angka (6), Pasal 17(2), (3),(4), Pasal 18 (2), (3),(4), Pasal 19 (1), (2), (3), (4), (5) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 14 PMA No. 3 Tahun 1997 di mana pelaksanaan pendaftaran tanah harus digambarkan detail yang diukur termasuk unsur geografis seperti parit, tebing dan ketinggian tanah tebing sesuai Pasal 24 ayat (2) PMA No. 3 Tahun 1997.
Harmaini Idris Hasibuan memandang pokok persoalan bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan telah bergeser menjadi beberapa dugaan tindak pidana dan maladministrasi serius yang dilakukan oleh tersangka, khususnya terkait (1) Pengukuran ulang tanggal 5 Agustus 2020 yang dilakukan tersangka tidak sesuai hukum dan tanpa peraturan; (2) Tersangka mengabaikan kewajibannya mengganti Surat Ukur (SU) Asli M372/M 725 yang hilang berdasarkan Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 PP No. 24 Tahun 1997; (3) Penyampaian keterangan tidak benar (bohong atau palsu) kepada Ombudsman RI yang mengakibatkan tersangka dilaporkan oleh Pengempon Pura Dalem Balangan sesuai LP. No: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026; (4) Tersangka mengabaikan dan tidak melakukan tindakan korektif Ombudsman RI; (5) Tersangka menyalahgunakan kewenangan jabatan (abuse of power) Pasal 421 KUHP yang mengakibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Tahun 2020 menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka oleh kepolisian dilakukan pada saat Pasal 421 KUHP masih berlaku SAH) sesuai LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Maret 2025,” ungkap Harmaini Idris Hasibuan.
Selanjutnya, poin ke-6, Harmaini Idris Hasibuan menyebut tersangka sebelum melakukan pengukuran ulang pada tanggal 5 Agustus 2020 tersebut telah melihat dan mengetahui adanya gambar pura di dalam GS No. 10926/1989 (harusnya tertulis tahun 2000, red) SHM725/Jimb. atas nama Hari Boedi Hartono di sebelah tanah yang diukurnya yang merupakan tanah nista mandala atau tanah Telajakan Pura Dalem Balangan yang terletak di bawah tebing.
“Itu adalah tanah Pura Dalem Balangan, akan tetapi tersangka tidak menghargai dan tidak menghormati Bhisama Kesucian Pura untuk Pura Dhang Kahyangan Dalem Balangan berjarak 2 km yang merupakan kawasan tempat suci sebagaimana ketentuan umum Pasal 1 angka 44 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 46 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023,” tandasnya.
Lebih lanjut, Harmaini Idris Hasibuan menilai tersangka Made Daging dengan sengaja menghilangkan sebagian tanah Pura Dalem Balangan (nista mandala) karena sebelum dilakukan pengukuran pada 5 Agustus 2020 ia telah mengetahui bahwa pura beserta telajakan pura berada di bawah tebing di luar SHM 725/Jimb. atas nama H. B. Hartono yang terletak di atas tebing.
Tak hanya itu, Harmaini Idris Hasibuan juga menuding tersangka Made Daging mengabaikan surat-surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Ombudsman RI.
Surat-surat dimaksud mencakup surat dari Sekjen Noor Marzuki atas nama Menteri Agraria Nomor: 1716/4.2-100/IV/2017 tanggal 20 April 2017 dengan kesimpulan bahwa untuk memastikan tumpang tindih kepemilikan wajib dilakukan pengukuran ulang dengan memakai data yuridis dan data fisik.
“Seharusnya SU asli M372/M 725 diganti terlebih dahulu dengan yang baru kemudian dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 PP Nomor. 24 Tahun 1997,” ucap Harmaini Idris Hasibuan.
Kedua, Surat Sekjen Sudarsono atas nama Menteri Agraria Nomor: 1328/4.2-100/V/2018 tgl 2 Mei 2018 di mana berdasarkan data spasial (KKP), bidang tanah telajakan Pura Dalem Balangan tersebut ternyata berada di luar SHM 725/Jimb. atas nama Hari Boedi Hartono.
“Seharusnya SU asli M372/M 725 diganti terlebih dahulu dengan yang baru kemudian dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 PP Nomor. 24 Tahun 1997. Apabila hasil penelitian tanah Telajakan Pura Dalem Balangan berada di luar SHM 725/Jimb., maka penerbitan sertifikat atas nama Pura Dalem Balangan baru dapat dikabulkan,” tandasnya.
Ketiga, Surat Sekjen atas nama Arief Sugoto Nomor: 423/NO-100/VII/2018 tgl 19 Juli 2018 yang pada intinya meminta untuk dilakukan penelitian atau pengukuran kembali berdasarkan data fisik dan data yuridis.
“Seharusnya SU asli M372/M 725 diganti terlebih dahulu dengan yang baru kemudian dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 PP Nomor. 24 Tahun 1997 terhadap penertiban SHM 725/Jimb. atas nama Hari Boedi Hartono,” bebernya.
Kelima, surat dari PH pengempon pura kepada Kakantah Kabupaten Badung kepada tersangka nomor : 09/SMS/PPDB/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 perihal somasi atau teguran yang berbunyi bahwa isi dari LAHP Ombudsman RI No. 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT tanggal 22/10/2019 yang membuat kesimpulan tentang kinerja tersangka Kakantah Kabupaten Badung tahun 2020.
Berdasarkan dokumen surat-surat dimaksud, Harmaini Idris Hasibuan menilai Made Daging melakukan perbuatan yang tidak patut karena tidak memperhatikan kebenaran material atas keberadaan pura yang berhak memperoleh hak atas tanah sesuai radius wilayah kesucian pura.
“Penerbitan hak milik pertama kali di atas pura didasarkan pada dokumen dan informasi yang tidak lengkap terutama penerbitan gambar situasi tanah SHM No. 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono berdasarkan pengembalian batas tahun 2000 yang mengubah bentuk GS No.10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 dengan melawan hukum. Letak pura dari bawah tebing digeser ke atas tebing. Seharusnya SU asli M372/M 725 diganti terlebih dahulu dengan yang baru kemudian dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Pasal 21 PP Nomor. 24 Tahun 1997. Akan tetapi, Kakantah Badung tahun 2020 tersebut tidak mengubah GS No. 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 menjadi GS No. 10926/2000 sehingga masih tetap tercatat dalam lembar sertifikat sebagai GS yang terbit tahun 1989 padahal GS terbit tahun 2000,” tegas Harmaini Idris Hasibuan. (bp/tim)












