BULELENG, Balipolitika.com – Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Buleleng masih tersisa tiga jabatan. Walau demikian, formasi tersebut tidak bisa terisi.
Kosongnya tiga formasi ini karena calon PPPK sebelumnya, memutuskan mengundurkan diri. Alhasil dari total 547 formasi, hanya 544 formasi yang terisi dan terlantik pada Kamis (18/9) kemarin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, tiga orang calon PPPK tersebut mengundurkan diri karena alasan internal.
Sayangnya keputusan tersebut terambil saat masa pemberkasan permohonan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Alhasil formasi kosong ini tidak bisa terisi orang lain.
“Kalau dia dalam proses pengusulan NIP tidak berproses, itu tidak bisa terganti. Tapi ketika dia proses pengumuman, lalu menyatakan pengunduran diri, itu baru bisa kita ajukan formasi berikutnya.
Makanya ada namanya optimalisasi yang fungsinya untuk mengisi kekosongan karena faktor-faktor seperti ini (mengundurkan diri),” jelasnya, Jumat (19/9).
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan formasi ini tidak bisa terisi, karena PPPK penuh waktu sudah ditutup.
Sedangkan saat ini fokus pemerintah adalah PPPK paruh waktu. Di mana saat ini masih proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Kata Sekda Suyasa, total ada 2.290 pegawai non-ASN yang sedang berproses PPPK paruh waktu. Seluruhnya merupakan tenaga non ASN yang masuk database dan sudah mengikuti seleksi pada PPPK tahap I ataupun II.
“Berbeda dengan PPPK penuh waktu, mereka mendapat gaji yang besarannya yang pemerintah pusat atur. Sedangkan PPPK paruh waktu, upahnya berupa uang jasa yang bersumber dari APBD. Besarannya pun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. (BP/OKA)













