DENPASAR, BaliPolitika.Com- Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 46/KEPMEN-KP/2019. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah Provinsi Bali berkewajiban untuk Menyusun dan menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKM Teluk Benoa. Ketua Pansus RZWP3K DPRD Bali, I Nyoman Adnyana menyebut dalam rangka pendampingan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (E-KKP3K) di wilayah kerja Balai Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar pada Selasa (29/9/2020) akan digelar FGD alias focus group discussion di Balai Desa Adat Tanjung Benoa.
Seiring penyusunan RPZ KKM Teluk Benoa, Adnyana menegaskan bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa sudah tamat. Terang politisi senior PDI Perjuangan asal Bangli, Kintamani itu, Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali menyetujui Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) 2020-2040 menjadi Perda pada sidang paripurna Senin (31/8/2020). Disebutkan Perda RZWP3K ini juga mendapatkan “restu” Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dengan kata lain, tiga ayat Pasal 28 Perda RZWP3K mengubur megaproyek triliunan rupiah milik PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Impian Bali punya destinasi berkelas dunia melebihi Singapura pun kandas.
“Rencana proyek reklamasi Teluk Benoa final tidak akan terwujud,” ucap Adnyana, Rabu (23/9/2020). Politisi senior itu mengungkapkan ayat 1 Perda RZWP3K berbunyi kawasan konservasi maritim (KKM) sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf d, yaitu KKM Teluk Benoa meliputi perairan Teluk Benoa dengan kode zona KKM-01, KKM-02, KKM-03, KKM-04, dan KKM-05. Ayat 2 berbunyi KKM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim yang di dalamnya terdapat titik-titik suci atau situs suci kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi agama, adat, dan budaya serta tempat ritual keagamaan dan atau adat. Ayat 3 berbunyi pengelolaan dan zonasi KKM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, Adnyana sebelumnya mengatakan semua daerah memiliki Perda RZWP3K atau sejenisnya. Namun, mereka tidak memiliki kelebihan seperti Perda RZWP3K Provinsi Bali. Sebab, daerahnya sendiri tidak mendapatkan kontribusi apapun dari pengelolaan pesisir. Dengan Perda RZWP3K ini, kata Adnyana, pengelolaan laut atau pesisir pantai oleh investor nantinya wajib ada kontribusi kepada pemerintah, minimal 10 persen.
“Minimal 10 persen dari luas kawasan yang dikelola atau nilai investasi. Misalnya, ada yang mengelola kawasan reklamasi 100 hektare, maka 10 hektare itu dikontribusikan kepada Pemprov Bali untuk dikelola daerah. Hanya di Bali ada kontribusi ini. Sedangkan dalam Perda RZWP3K di daerah lain, tidak ada itu,” ujar Adnyana yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali. (bp)