PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) merupakan salah satu kebijakan paling ambisius pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia. Program ini tidak sekadar menyediakan makanan bagi peserta didik, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.
Secara filosofis, MBG merupakan pengejawantahan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Anak-anak Indonesia berhak memperoleh asupan gizi yang memadai sebagai bagian dari hak dasar warga negara.
Dari perspektif ideologi Pancasila, MBG mencerminkan nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Makna keadilan sosial bukanlah memberikan hal yang sama kepada semua orang, melainkan memberikan perhatian lebih kepada mereka yang paling membutuhkan. Di sinilah letak tantangan terbesar program MBG.
Sebagai Program Strategis Nasional, MBG memiliki dampak yang sangat luas. Selain meningkatkan kualitas gizi peserta didik, program ini mampu menekan angka stunting, meningkatkan konsentrasi belajar, mengurangi beban ekonomi keluarga, sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat melalui keterlibatan petani, nelayan, peternak, UMKM, dan industri pangan lokal.
Namun demikian, besarnya manfaat tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang baik. Sejumlah persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaan menunjukkan bahwa program ini masih memerlukan evaluasi menyeluruh.
Dari aspek perencanaan, pola penerima manfaat yang cenderung bersifat universal menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara. Anak dari keluarga sangat mampu menerima manfaat yang sama dengan anak dari keluarga miskin. Padahal, dalam kondisi fiskal yang terbatas, anggaran negara seharusnya lebih berpihak kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Di sisi pelaksanaan, berbagai persoalan juga muncul, mulai dari kesiapan dapur umum, distribusi makanan yang belum merata, kualitas menu yang berbeda antarwilayah, pengawasan keamanan pangan, hingga potensi kebocoran anggaran. Di beberapa daerah bahkan ditemukan makanan yang tidak habis dikonsumsi karena kurang sesuai dengan kebiasaan maupun selera peserta didik. Hal-hal seperti ini harus menjadi bahan evaluasi agar program tidak kehilangan efektivitas.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan penyempurnaan kebijakan. Pertama, penerima manfaat perlu diprioritaskan berdasarkan desil kesejahteraan dengan mengutamakan keluarga berpenghasilan rendah. Pendekatan ini lebih mencerminkan keadilan sosial dibandingkan pembagian yang bersifat merata.
Kedua, prioritas pelaksanaan harus diberikan kepada daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, wilayah rawan krisis pangan, serta kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Di wilayah tersebut, manfaat MBG jauh lebih besar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Ketiga, sekolah swasta elit yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga mampu sebaiknya tidak menjadi prioritas penerima MBG. Kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya mengalokasikan anggaran negara secara lebih efektif kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Prinsip afirmasi seperti ini justru sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam Pancasila.
Keempat, pemerintah perlu memperkuat kolaborasi dengan kantin sekolah dan komite sekolah. Kantin yang memenuhi standar keamanan pangan dan gizi dapat menjadi mitra penyedia makanan, sedangkan komite sekolah berperan dalam pengawasan kualitas pelayanan, transparansi anggaran, dan evaluasi pelaksanaan. Pola kemitraan ini akan mengurangi biaya distribusi, meningkatkan efisiensi, sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar sekolah.
Kelima, sistem pengawasan harus diperkuat melalui digitalisasi pelaporan, audit berkala, serta keterbukaan informasi kepada publik. Program dengan anggaran besar memerlukan tata kelola yang transparan agar terhindar dari praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan, tetapi dari meningkatnya kualitas kesehatan anak, menurunnya angka kekurangan gizi, membaiknya prestasi belajar, serta terciptanya pemerataan kesejahteraan. Program yang baik harus terus dievaluasi agar semakin efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Evaluasi bukanlah bentuk penolakan terhadap MBG. Sebaliknya, evaluasi merupakan wujud tanggung jawab agar kebijakan strategis ini benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Negara yang kuat bukanlah negara yang enggan mengoreksi kebijakannya, melainkan negara yang berani menyempurnakan setiap program demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (***)
BIODATA
Imam Munawir, S.P, alumni FP Unud. Aktivis tahun 2000-an Bali. Tinggal di Tabanan.













