BADUNG, Balipolitika.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyampaikan rekomendasi merespons kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui surat resmi nomor: 500.9.13.2/1721/DPRD tertanggal 21 Agustus 2025.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, S.H., mewakili Wakil Ketua 1 DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, S.H., Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, S.E., dan Wakil Ketua III DPRD Badung, Drs. I Made Sunarta, M.M., M.Si. mencantumkan 7 poin rekomendasi.
Pertama, agar Pemerintah Kabupaten Badung mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan yang tidak produktif yang terdampak dalam kenaikan PBB-P2.
Kedua, agar Pemerintah Kabupaten Badung meninjau dan mengkaji ulang penetapan NJOP yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan inflasi daerah.
Ketiga, untuk PBB-P2 yang bergerak di bidang UMKM agar diberikan keringanan pengenaan pajak.
Keempat, agar Pemerintah Kabupaten Badung membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa/kelurahan, serta perwakilan masyarakat untuk memastikan kebijakan perpajakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Kelima, DPRD Kabupaten Badung mengimbau kepada masyarakat agar mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk lahan komersiil dan nonkomersiil.
Keenam, agar Bupati Badung menjelaskan dalam forum resmi kepada anggota DPRD terkait dengan kenaikan PBB-P2.
Ketujuh, meminta Bupati Badung untuk memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/4528/SJ, tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Demikian rekomendasi DPRD Kabupaten Badung ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti,” tegas Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, S.H. dalam surat resmi tersebut. (bp/ken)













