BALI, Balipolitika.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat inisial AJP.
Buronan dari aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS), yang terlibat dalam kasus pembunuhan. AJP akhirnya teringkus dan telah terbawa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani pendeportasian pada Kamis (23/4) dengan pengawalan US Marshals.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan keberhasilan Imigrasi dalam mengamankan buronan internasional tersebut, karena dukungan sistem autogate yang canggih.
“AJP teramankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4).
“Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan, penanganan kasus ini telah sejak awal kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia.
“Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada 19 Januari 2026, AJP kemudian penyerahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengawasan secara ketat dan bertempat di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yuldi.
Ia menambahkan selama proses tersebut, Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.
Hendarsam menegaskan, penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian.
“Penanganan ini menunjukkan komitmen dalam memastikan, bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
“Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” papar Hendarsam.
Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan, serta wujud nyata imigrasi untuk rakyat, dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkas Hendarsam. (BP/OKA)













