BERPROSES: (Kiri) Nyoman Tirtawan, pelapor kasus tanah Batu Ampar Buleleng. (Kolase: Gung Kris)
BULELENG, Balipolitika.com – Babak baru kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada 25 November 2020 lalu semakin menyita perhatian warganet Bali, Kamis, 30 April 2026.
Teranyar, Penyidik Polres Buleleng diketahui sudah menyita sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya dokumen sertifikat pengganti HPL No.001/Desa Pejarakan, seluas 450.000 M². Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 16 saksi sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/SP2HP/389/IV/RES.1.9/2026/ Satreskrim tertanggal 26 April 2026 yang telah diterima oleh pelapor, Nyoman Tirtawan, bahkan dikabarkan penyidik juga akan segera mengundang 9 saksi lagi untuk agenda pemeriksaan tambahan.
“Selaku pelapor, saya mengapresiasi penangananan kasus tanah di Batu Ampar yang telah dilaksanakan penyidik Satrekrim Polres Buleleng,” tandas Nyoman Tirtawan, Rabu, 29 April 2026.
Selaku pelapor, Nyoman Tirtawan juga mengatakan bahwa langkah hukum berupa penyitaan dokumen sertifikat pengganti HPL No.001/Desa Pejarakan, seluas 450.000 M² merupakan wujud keseriusan dan profesionalisme Satreskrim Polres Buleleng dalam penegakan hukum.
Sementara itu, sebagaimana dikutip dari salah satu laman media online, Kasi Humas Yohana didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Widura, atas seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, turut mengamini perihal informasi yang disampaikan Nyoman Tirtawan terkait perkembangan kasus (SP2HP) tersebut kepada wartawan.
Polres Buleleng juga segera akan mendorong pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindakan atau perbuatan pidana yang terjadi, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban kasus ini.
“Sesuai dengan SP2HP, selain melakukan penyitaan dokumen, penyidik juga mengundang 9 saksi untuk pemeriksaan tambahan,” imbuhnya. (bp/gk)













