BADUNG, Balipolitika.com– Sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat konstitusi, Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi mengikuti sidang permohonan penggantian nama di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 20 Agustus 2025.
Meski perubahan nama Anak Agung Gde Agung Mabhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII dan Jero Istri (Nyonya Ratna Gde Agung) bergelar Ida Istri Mengwi sah secara niskala melalui Upacara Penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi, Puri Ageng Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura, Bali, Soma, Kliwon, Uye, Senin, 7 Juli 2025 lalu, Bupati Badung 2 periode (2005-2015) itu mengedepankan sikap kenegarawanan.
Pada Rabu, 27 Agustus 2025, Hakim Tunggal, Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H., M.H. yang memimpin persidangan tersebut mengabulkan permohonan kedua pemohon.
Hingga akhirnya pada Sabtu, 13 September 2025, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa secara resmi menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran kepada Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi di Puri Ageng Mengwi.
Adi Arnawa menyampaikan bahwa pelayanan kependudukan yang diberikan pemerintah memiliki makna strategis lebih luas daripada sekadar pencatatan dokumen.
“Ini adalah momentum penting, bukan hanya sekedar kegiatan administrasi, ini merupakan sebuah peristiwa sakral di masa kepemimpinan saya, dan juga bagian dari pelayanan pemerintah yang mendekatkan diri kepada masyarakat. Penyerahan dokumen kependudukan di Puri Ageng Mengwi merupakan wujud perhatian pemerintah sekaligus memperkuat jalinan kebersamaan antara pemerintah, adat, dan masyarakat,” ujarnya.
Momen bersejarah ini jelasnya harus dimaknai sebagai upaya pelestarian budaya Bali yang dikenal dunia sebagai destinasi pariwisata sesungguhnya berakar pada warisan budaya dan tradisi leluhur.
“Penyerahan dokumen kependudukan di Puri Ageng Mengwi menjadi bukti bahwa administrasi kependudukan tidak hanya menyentuh ranah legal-formal, tetapi juga berimplikasi pada pengakuan sosial, budaya, dan historis. Dengan demikian, momentum ini memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga kesinambungan tradisi, sekaligus membangun Badung yang lebih sejahtera, tertib, dan berdaya saing,” ucap Adi Arnawa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, AA. Ngurah Arimbawa melaporkan bahwa perubahan nama Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto UU Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
“Selain itu, telah terbit Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 597/PDT.P/2025/PN Dps yang mengesahkan perubahan nama Anak Agung Gde Agung menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII, serta Nomor 598/PDT.P/2025/PN Dps yang menetapkan perubahan nama Jero Nyoman Ratna menjadi Ida Istri Mengwi. Dengan dasar hukum tersebut, Disdukcapil Badung menerbitkan dokumen kependudukan baru yang diserahkan langsung oleh Bupati Badung,” jelasnya.
Menegaskan komitmen sebagai warga negara yang taat hukum, Ida Cokorda Mengwi XIII menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa sebagai Murdaning Jagat Badung atas terbitnya dokumen kependudukan tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya mengikuti seluruh proses administrasi kependudukan sesuai ketentuan. Penyerahan dokumen kependudukan ini merupakan peristiwa penting bagi saya, sekaligus menjadi pengakuan negara terhadap identitas baru sebagai penglingsir Puri Ageng Mengwi. Ke depan, saya berharap dapat bersama-sama pemerintah membangun kesejahteraan lahir batin masyarakat Badung,” ujar Ida Cokorda Mengwi XIII.
Hadir dalam acara tersebut antara lain anggota DPRD Provinsi Bali I Wayan Bawa, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta, anggota DPRD I Nyoman Satria, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Ketua TP PKK Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Kadis Kebudayaan I Gede Eka Sudarwitha, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja I Putu Eka Merthawan, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Perbekel Mengwi I Nyoman Suwarjana, perwakilan PHDI, Majelis Madya, Majelis Alit, Kelian Dinas dan Adat se-Desa Mengwi, serta pasemetonan Asta Puri Ageng Mengwi. (bp/ken)













