TABANAN, Balipolitika.com- Mabuk arak Bali, buruh proyek di Tabanan terlibat saling bacok, hingga berakhir tragis. Polisi segera menetapkan dua buruh proyek, Moh. Nasihul Amin (29) dan Budi Santoso (48), sebagai tersangka setelah terlibat dalam perkelahian berdarah yang menewaskan rekan mereka, Giarto. Peristiwa tragis ini terjadi di bedeng proyek PT Aditya Karya Mandiri, Selemadeg Timur, Tabanan, dipicu oleh pengaruh minuman keras Arak Bali yang dikonsumsi secara berlebihan. Emosi tidak terkendali saat mabuk menyebabkan Giarto menyerang duluan menggunakan sabit.
“Saat melihat Giarto (korban) membawa sabit, Budi (tersangka 2) berusaha mencegah agar korban tidak naik ke bedeng tempat minum,” kata Kapolsek Selemadeg Timur, AKP I Nyoman Artadana.
Awalnya, empat buruh tersebut, termasuk Giarto dan kedua tersangka, patungan membeli dua botol Arak Bali dan sembako, lalu duduk melingkar di bedeng pada Minggu malam, 16 November 2025. Setelah arak habis, Giarto dan Amin membeli tambahan satu botol lagi. Saat pesta miras berlanjut, Giarto yang sudah mabuk berat mulai mengeluarkan kata-kata bernada tantangan dan mengajak Amin berkelahi.
“Giarto (korban) sudah kelihatan mabuk dan mengeluarkan kata-kata menantang, mengajak berkelahi kepada Nasihul (tersangka), namun Nasihul selalu meminta maaf,” jelas AKP Artadana menguraikan pemicu konflik.
Situasi eskalatif memuncak ketika Giarto mengambil sabit dari tasnya dan kembali menuju area minum, meskipun sudah diperingatkan. Budi mencoba menghadang Giarto, tetapi Giarto memaksa dan langsung menyerang Ifan (saksi), yang sedang duduk bermain telepon genggam, hingga telapak kaki kanannya terluka bacokan. Serangan tiba-tiba ini membuat Budi berusaha merebut senjata tajam tersebut.
“Saat Giarto menyerang Ifan, Budi berupaya merebut sabit. Namun, saat merebut sabit, Budi justru terkena bacokan pada bagian kepala,” tuturnya tentang luka yang dialami Budi.
Karena emosi akibat luka bacok di kepala, Budi akhirnya berhasil merebut sabit itu dan langsung membalas membacok Giarto berulang kali hingga korban terkapar bersimbah darah. Nasihul Amin, yang tadinya bersembunyi karena takut, ikut terpancing emosi setelah mendengar teriakan Ifan dan melihat Giarto terkapar. Nasihul mengambil balok kayu dan memukul dagu korban satu kali.
“Karena emosi terkena bacokan, Budi (tersangka 2) berhasil merebut sabit tersebut dan langsung membacok Giarto (korban) berulang kali secara membabi buta,” ungkap Kapolsek menegaskan tindak pembacokan balasan.
Kedua pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara Ifan yang terluka berusaha mengobati kakinya. Polisi kini telah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sabit serta balok kayu, dan mereka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Nasihul (tersangka 1) datang dan melihat Giarto (korban) sudah dalam kondisi terkapar bersimbah darah, kemudian Nasihul memukul korban satu kali mengenai dagu dengan balok kayu,” tutup AKP Artadana. (BP/CHA).













