BALI, Balipolitika.com – Kasus narkoba di Bali benar-benar meresahkan, sayangnya banyak WNA malah ikut terlibat dalam peredarannya.
Seperti 2 WNA asal Inggris lakukan di Bali, yaitu Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Satunya terancam hukuman mati.
Namun kini mereka pulang ke Inggris, dan akan tetap menjalani hukuman pidana lanjutan di bawah tanggungjawab prosedur dan hukum yang berlaku di Pemerintah Kerajaan Inggris.
Namun untuk putusan inkrah hukuman mati dari Pemerintah Indonesia terhadap Lindsay June tidak akan ada di Inggris.
“Kami tidak bisa melakukan hukuman mati di sana tetapi hal pertama yang akan adalah memeriksa kesehatannya. Tidak akan (eksekusi hukuman mati) karena di Inggris tidak menganut adanya hukuman mati,” kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing, Kamis (6/11) malam di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Lindsay June merupakan narapidana kasus narkotika, berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati, dan selama ini di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Wanita berusia 68 tahun ini telah tahan selama kurang lebih 13 tahun sejak 25 Mei 2012. Sedangkan Shahab Shahabadi merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.
Di mana Shahab Shahabadi pertama kali penahanan pada 26 Juni 2014 dan sudah sekitar 11 tahun mendekam di lapas yang berada di Cilacap itu.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan setibanya mereka di London Inggris akan melanjutkan hukuman sesuai hukum yang berlaku di Inggris.
“Setelah nanti tiba di Inggris nanti yang bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku di Pemerintah Inggris. Yang pasti akan masuk ke dalam lapas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, setelah yang bersangkutan akan pulang sepenuhnya Pemerintah Inggris yang bertanggungjawab atas keputusan hukum apa yang akan ada di sana.
Akan tetapi Pemerintah Inggris tetap akan menghormati keputusan hukum yang Pemerintah Indonesia putuskan terhadap Lindsay June dan Shahab Shahabadi.
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memfasilitasi proses pemindahan dua narapidana Warga Negara Inggris, masing-masing atas nama Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, untuk ke London, Inggris.
Pemindahan ini sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM.
Kemenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kerja sama transfer narapidana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola, harmonisasi kebijakan, dan kolaborasi internasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, serta pemasyarakatan.
Keduanya kemudian ke London pada Jumat (7/11) dinihari tadi sekira pukul 00.30 Wita dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan seluruh biaya pemindahan oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon. (BP/OKA)













