JAKARTA, Balipolitika.com- Selama 5 tahun periode kepengurusan, PHDI hasil Mahasabha XII digugat 11 kali oleh pihak yang sama, 10 diantaranya sudah diputuskan, 1 masih bergulir.
Putusan terbaru adalah terkait Peninjauan Kembali (PK) pihak penggugat yang kembali ditolak (untuk yang ke-4 kalinya) sehingga dengan demikian PHDI Hasil Mahasabha XII dinyatakan sah.
Salah satu poin penting dari pertimbangan majelis sejak tingkat PN, PT, MA hingga PK adalah bahwa MLB dinyatakan tidak sah karena hanya dihadiri secara langsung oleh 2 utusan PHDI Provinsi, dari syarat minimal 23 utusan.
Dengan pertimbangan tersebut, gugatan pihak penggugat menjadi tidak relevan dan karenanya ditolak oleh majelis di 4 tingkat pengadilan berbeda.
Fakta dari sebuah uji kebenaran yang terang benderang, meyakinkan dan final.
Untuk menyegarkan ingatan publik, pihak yang melaksanakan Mahasabha di wantilan pura, hanya dihadiri segelintir orang, tanpa undangan dari instansi terkait (bahkan setingkat kepala desapun tidak), sudah melayangkan 11 kali gugatan kepada PHDI yang sah (yang Mahasabhanya diikuti oleh 27 PHDI Provinsi dan 300 PHDI Kabupaten/Kota, dibuka oleh Presiden, dihadiri menteri, ditutup oleh Wakil Presiden), sebagai berikut:
1. Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI Menang (gugatan tergugat tidak diterima/NO)
2. Gugatan 2 (PTUN): PHDI Menang
3. Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI Menang
4. Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI Kalah, SK dicabut, PHDI tidak dapat mengakses bantuan pemerintah
5. Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI Menang
6. Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI Menang
7. Gugatan 7 (Kasasi): PHDI Menang
8. Gugatan 8 (PTUN): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)
9. Gugatan 9 (PK): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)
10. Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)
11. Gugatan 11 (MA/Kasasi): sedang berlangsung
“Dengan putusan PK terbaru ini, keabsahan PHDI hasil Mahasabha XII telah diuji melalui berbagai jenjang peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali. Putusan-putusan tersebut semakin memperkuat legitimasi dan kedudukan hukum PHDI hasil Mahasabha XII,” ucap Sekretaris Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (Sekum PHDI) Pusat, I Ketut Budiasa, S.T., M.M., Senin, 27 Juli 2026.
Selain itu, upaya gugatan yang tidak langsung berkaitan dengan kepentingan keumatan dan pelayanan organisasi dalam pembinaan umat hanya menghambat pelaksanaan tugas-tugas PHDI dalam pelayanan umat Hindu, khususnya di daerah-daerah.
“Karena itu, sudah saatnya seluruh energi umat Hindu diarahkan pada penguatan pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan umat. Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan organisasi, namun penyelesaiannya seyogianya dilakukan melalui mekanisme organisasi yang tersedia serta semangat musyawarah dan persaudaraan,” imbuh I Ketut Budiasa.
Terangnya, menjelang Mahasabha XIII yang akan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang, seluruh aspirasi dapat disalurkan melalui jalur organisasi yang sah, mulai dari PHDI Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat, termasuk melalui lembaga-lembaga di bawah naungan PHDI dan organisasi kemasyarakatan Hindu tingkat nasional yang memiliki hak partisipasi dalam Mahasabha.
“Apa pun keputusan Mahasabha nantinya, hendaknya diterima dan dihormati sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang demokratis, konstitusional, dan berlandaskan dharma. Umat Hindu membutuhkan majelis yang mampu menjadi pengayom seluruh umat, menghormati keberagaman tradisi dan budaya Hindu Nusantara, memperkuat persatuan, serta menghadirkan pelayanan nyata bagi umat di seluruh Indonesia. Bukan majelis yang hanya berbusa dengan opini perpecahan di medsos, dan dengan program kerja gugatan di pengadilan,” tegas I Ketut Budiasa.
“Mari bersama-sama kita wujudkan PHDI menjadi wadah yang mempersatukan, membina, dan menginspirasi, sejalan dengan nilai-nilai luhur Weda dan semangat Dharma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya. (bp/ken)













