DITANGKAP: Pria asli Jawa Barat bernama Muhammad Fadzli (24 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur karena mencuri handphone yang sedang dicas di Warnet Reborn Geming Jalan Gatsu Timur.
DENPASAR, Balipolitika.com- Muhammad Fadzli (24 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.
Pria asli Jawa Barat itu terciduk mencuri sebuah handphone yang sedang dicas di Warnet Reborn Geming, Jalan Gatsu Timur No. 35, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur pada Minggu, 15 September 24 sekitar pukul 05.00 Wita.
Korban aksi “panjang tangan” Muhammad Fadzli ini adalah petugas warnet setempat yang ketiduran dalam posisi barang bukti berupa hp merk Poco M4Pro dicas di atas meja operator warnet.
“Korban berinisial AAG (36 tahun) ketiduran dan hp miliknya dicas,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis, 26 September 2024.
Terkejut kehilangan hp, korban langsung mengecek CCTV di lokasi dan melihat aksi nekat Muhammad Fadzli.
Korban pun melapor ke Polsek Denpasar Timur dan berbekal ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV, Muhammad Fadzli dengan mudah ditangkap.
Saat beraksi, pria Jawa Barat ini memakai baju kaos warna hitam, celana pendek cream, dan membawa tas gendong.
“Pengangguran ini diamankan saat sedang berjalan kaki di Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar. Pelaku mengaku mengambil hp korban di warnet dan belum sempat dijual,” terang AKP I Ketut Sukadi.
“Kami masih dalami keterangan pria ini. Ngakunya baru sekali, namun kami tidak percaya begitu saja,” imbuhnya sembari menyebut pelaku terancam Pasal 362 KUHP.
“Rencana hp tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (bp/ken)